LANGIT7.ID-Saat ini setidaknya terdapat dua perang besar yaitu Ukraina versus Rusia dan Kemelut Israel dan Palestina. Perang Palestina tidak lain adalah perang saudara agama mengingat kedua agama Islam dan Yahudi keduanya merupakan agama Ibrahimi yang memiliki banyak kesamaan prinsip. Perang apapun sumbernya melibatkan kepentingan fihak ketiga yaitu fihak yang terlihat pada industri dan ekonomi peperangan.
Setiap misil Israel bernilai sampai dengan 56 milyar rupiah, Total nilai senjata yang telah dihabiskan selama perang Gaza lebih dari seribu triliun rupiah. Nilai ekonomi misil Hamas dan Houthi yang tidak berpemandu bernilai sampai dengan 57 juta rupiah.
Jumlah anggaran pertahanan Amerika Serikat pada 2024 sebesar 886 milyar USD atau 14 ribu triliun rupiah atau sebesar empat kali seluruh anggaran pemerintah Indonesia dan 19 persen atau sebesar 2800 triliun rupiah dari anggaran itu di gunakan untuk belanja senjata.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Perang TarifBelanja senjata dan belanja personal dan jasa lain seperti transportasi merupakan besaran ekonomi yang sangat menggoda untuk megaproyek peperangan. Misil misil yang sudah diproduksi harus digudangkan dan itu memerlukan biaya. Karena setiap tahun ada alokasi belanja mesin perang maka peralatan lama harus keluar dari gudang.
Senjata lama ini akan dijual dengan perhitungan senjata baru bisa mengatasi kecanggihannya dan negara pembelinya tentu saja harus dipilih secara selektif. Walaupun perang dan efek ikutannya penderitaan dan kematian non kombatan bertentangan dengan nilai etika dan moral, kepentingan dan godaan ekonomi bisa mengabaikan hal tersebut.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah:Untuk Apa Surplus Perdagangan Kita?Dalam sejarah juga dibahas bahwa selain kepentingan industri, perang seringkali merupakan jalan keluar dari krisis ekonomi dan keuangan. Perang besar dunia dan krisis ekonomi dan keuangan selalau berimpitan waktu. Perang dunia 1 dan 2 berimpitan dengan demonetisasi emas yang produksinya terbatas sejauh kemampuan produksi penggalian emas yang selalu di bawah 2 persen, dengan demonetisasi emas digantikan dengan uang negara yang bisa diproduksi berapa saja, bersifat inflatif, yang tidak lain adalah cara negara memajaki rakyatnya dan salah satu tujuannya membiayai perang. Pada waktu uang emas dan standar emas kekuasaan negara menjadi lebih terbatas. Kemampuan berperang tidak sebesar dengan sistem uang kertas.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Welfare State Dalam AgamaUang elektronik yang terkenal dengan bitcoin yang dicetak dengan enkripsi rumit oleh masyarakat mengembalikan kendali kekuasaan ke tangan masyarakat sebagaimana dulu emas dicetak oleh masyarakat atau jika oleh negara tetap saja sangat terbatas.(*Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)