Roy Suryo Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Ogah Jawab Semua Pertanyaan
Tim langit 7
Kamis, 15 Mei 2025 - 17:11 WIB
Roy Suryo Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Ogah Jawab Semua Pertanyaan
LANGIT7.ID–Jakarta;Pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memunculkan banyak catatan kritis dari pihak yang diperiksa. Roy tidak hanya menolak menjawab sebagian pertanyaan, tetapi juga mengingatkan pentingnya prosedur hukum yang benar sejak awal proses klarifikasi.
Roy menegaskan bahwa hak untuk tidak memberikan keterangan adalah bagian dari konstitusi, terutama jika proses pemanggilan dinilai tidak sesuai. Ia menyebutkan bahwa ketika pertanyaan yang diajukan tak relevan dengan isi surat undangan, dirinya merasa tidak wajib menjawab.
"Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk jawab. Itu hak loh ya, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, itu hak untuk kita menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai nggak," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Bahkan, menurut Roy, substansi dari surat undangan yang ia terima pun bermasalah karena tidak mencantumkan siapa pihak yang dilaporkan. Ini menjadi alasan kuat mengapa dirinya menahan diri untuk menjawab secara menyeluruh.
"Padahal kan sudah disebut, di mana-mana sudah ember, tuh, ya, lawyer-nya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib gitu, melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya nggak ada," ujar dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy mengaku mendapat 24 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar berkaitan dengan identitas dirinya, sebelum masuk ke hal-hal teknis yang ia anggap melenceng dari substansi awal.
"Nah, jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar. Nah, saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," ujar dia.
Roy menegaskan bahwa hak untuk tidak memberikan keterangan adalah bagian dari konstitusi, terutama jika proses pemanggilan dinilai tidak sesuai. Ia menyebutkan bahwa ketika pertanyaan yang diajukan tak relevan dengan isi surat undangan, dirinya merasa tidak wajib menjawab.
"Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk jawab. Itu hak loh ya, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, itu hak untuk kita menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai nggak," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Bahkan, menurut Roy, substansi dari surat undangan yang ia terima pun bermasalah karena tidak mencantumkan siapa pihak yang dilaporkan. Ini menjadi alasan kuat mengapa dirinya menahan diri untuk menjawab secara menyeluruh.
"Padahal kan sudah disebut, di mana-mana sudah ember, tuh, ya, lawyer-nya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib gitu, melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya nggak ada," ujar dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy mengaku mendapat 24 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar berkaitan dengan identitas dirinya, sebelum masuk ke hal-hal teknis yang ia anggap melenceng dari substansi awal.
"Nah, jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar. Nah, saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," ujar dia.