home global news

Ngadu ke Komnas HAM Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk Singgung UU ITE, Ada Apa?

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:05 WIB
Roy Suryo seusai mengadu ke Komnas HAM. (foto: Tangkapan layar Youtube/tvone)
LANGIT7.ID-Kubu Roy Suryo dan kawan-kawan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (21/5/2025).

Saat datang ke Komnas HAM, Roy Suryo juga didampingi Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia.

Kubu Roy Suryo mendatangi Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.

Karena laporan itu, mereka diseret ke ranah pidana. "Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, sebagaimana dikutip dari Sindonews.com.

Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, kubu Roy Suryo disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan. Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.

Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.

Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya