home global news

5 Fakta Penting Penghentian Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tak Puas Siap Laporkan Penyidik

Senin, 26 Mei 2025 - 10:14 WIB
Konferensi pers kasus ijazah palsu Jokowi oleh Bareskrim Polri. (foto: Tangkapan layar/Youtube Kompas.com)
LANGIT7.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu milik mantan presiden Joko Widodo.

Tetapi ada yang tak puas dengan keputusan ini, yakni Roy Suryo. Sosok yang jadi bagian Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini, akan melaporkan penyidik ke pengawas polisi.

Lalu seperti apa fakta-fakta penting penghentian kasus ini? Berikut penjelasannya, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

1. Tidak ditemukan indikasi tindak pidana

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

2. Penyelidikan mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya