7 Hal yang Penting RUU Sisdiknas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tim langit 7
Ahad, 01 Juni 2025 - 18:24 WIB
ilustrasi
Ketua Dewan Pakar Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof Ojat Darojat menyebutkan 7 hal yang perlu diperhatikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pertama, kategorisasi pendidik dan tenaga kependidikan. Ia menyampaikan bahwa perlu pengaturan kategorisasi jenis-jenis pendidik dan tenaga kependidikan dalam proporsional sesuai kebutuhan, tanpa menimbulkan ketimpangan aturan.
“Aturan terkait pendidik dan tenaga kependidikan masih tersebar di Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri sehingga masih terjadi tumpeng tindih,” katanya pada webinar RUU Sistem Pendidikan Nasional: Kontribusi, Aspirasi dan Inspirasi Perguruan Tinggi, PAI, PJJ, Madrasah, dan Pesantren yang diselenggarakan PP Pergunu, Jumat (30/5/2025) malam.
Kedua, kualifikasi dan mekanisme rekruitmen. Ia menyampaikan bahwa belum adanya standar nasional yang terukur untuk nonguru,sehingga rekruitmen tenaga kependidikan acap kali didasarkan pada koneksi politik atau kebutuhan darurat, tanpa standar kompetensi yang berlaku.
“Solusinya bisa atur dalam Undang-Undang Sisdiknas atau turunannya dengan mencantumkan syarat kompetensi minimal,” katanya.
Prof Ojat menambahkan, dalam kategorisasi ini kerap mengabaikan psikotes dan asesmen karakter pada calon sehingga masih terdapat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Perlu diwajibkan psikotes dan simulasi kerja, tes kepribadian, role play menghadapi murid yang nakal atau orang tua yang marah-marah, itu bisa dijadikan solusi untuk mengetes calon pendidik dan tenaga kependidikan,” ucapnya.
Pertama, kategorisasi pendidik dan tenaga kependidikan. Ia menyampaikan bahwa perlu pengaturan kategorisasi jenis-jenis pendidik dan tenaga kependidikan dalam proporsional sesuai kebutuhan, tanpa menimbulkan ketimpangan aturan.
“Aturan terkait pendidik dan tenaga kependidikan masih tersebar di Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri sehingga masih terjadi tumpeng tindih,” katanya pada webinar RUU Sistem Pendidikan Nasional: Kontribusi, Aspirasi dan Inspirasi Perguruan Tinggi, PAI, PJJ, Madrasah, dan Pesantren yang diselenggarakan PP Pergunu, Jumat (30/5/2025) malam.
Kedua, kualifikasi dan mekanisme rekruitmen. Ia menyampaikan bahwa belum adanya standar nasional yang terukur untuk nonguru,sehingga rekruitmen tenaga kependidikan acap kali didasarkan pada koneksi politik atau kebutuhan darurat, tanpa standar kompetensi yang berlaku.
“Solusinya bisa atur dalam Undang-Undang Sisdiknas atau turunannya dengan mencantumkan syarat kompetensi minimal,” katanya.
Prof Ojat menambahkan, dalam kategorisasi ini kerap mengabaikan psikotes dan asesmen karakter pada calon sehingga masih terdapat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Perlu diwajibkan psikotes dan simulasi kerja, tes kepribadian, role play menghadapi murid yang nakal atau orang tua yang marah-marah, itu bisa dijadikan solusi untuk mengetes calon pendidik dan tenaga kependidikan,” ucapnya.