Visa Haji Furoda Batal Terbit, Komisi VIII: Kawal Pengembalian Dana Jamaah
Tim langit 7
Rabu, 04 Juni 2025 - 20:00 WIB
ilustrasi
Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini tidak menerbitkan visa haji nonkuota atau visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia. Di Indonesia, lebih dari 2.000 calon jemaah haji visa furoda dipastikan gagal berangkat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk mengawal proses pengembalian dana yang telah disetorkan oleh para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara.
“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar Kiai Maman, sapaan akrabnya, Rabu (4/6/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Adapun visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga:Geger Visa Furoda: Travel Rugi Miliar, Wendi Cagur hingga Ruben Onsu Gagal Naik Haji
“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Visa haji furoda selama ini menjadi alternatif bagi calon jemaah yang tidak ingin menunggu antrean panjang—bahkan hingga puluhan tahun—untuk berhaji melalui jalur resmi. Meski biayanya sangat tinggi, mencapai ratusan juta rupiah, banyak masyarakat tetap memilih jalur ini demi bisa berangkat lebih cepat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk mengawal proses pengembalian dana yang telah disetorkan oleh para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara.
“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar Kiai Maman, sapaan akrabnya, Rabu (4/6/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Adapun visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga:Geger Visa Furoda: Travel Rugi Miliar, Wendi Cagur hingga Ruben Onsu Gagal Naik Haji
“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Visa haji furoda selama ini menjadi alternatif bagi calon jemaah yang tidak ingin menunggu antrean panjang—bahkan hingga puluhan tahun—untuk berhaji melalui jalur resmi. Meski biayanya sangat tinggi, mencapai ratusan juta rupiah, banyak masyarakat tetap memilih jalur ini demi bisa berangkat lebih cepat.