Indonesia-Singapura Sepakat Perjanjian Ekstradisi, Pemulangan Paulus Thanos Jadi Ujian
Tim langit 7
Selasa, 17 Juni 2025 - 18:20 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion
Kesepakatan percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antaran Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrance Wong disambut gembira banyak kalangan.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menilai kesepakatan ini harus dimanfaatkan salah satunya untuk segera memulangkan buronan korupsi e-KTP Paulus Thanos.
“Kesepakatan Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrance Wong terkait ekstradisi ini merupakan langkah maju. Kesepakatan ini harus segera dimanfaatkan untuk memulangkan buronan korupsi Paulus Thanos, apalagi pengadilan Singapura telah resmi menolak permohonan penangguhan penahanan dari Thanos,” ujar Mafirion, Selasa (17/6/2025).
Untuk diketahui pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrance Wong menyepakati 19 poin perjanjian. Salah satunya terkait pelaksanaan perjanjian ekstradiksi yang telah diteken kedua belah pihak pada 2022.
Baca juga:Prabowo: Indonesia Contoh Kebijakan Sukses Singapura Bangun 1 Juta Apartemen Bagi Warga Penghasilan Rendah
Dalam kesepakatan terbaru, kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Mafirion mengatakan kesepakatan terbaru terkait ekstradisi Indonesia dan Singapura harus menjadi momentum pemulangan Thanos. Menurutnya buronan korupsi e-KTP tersebut terang-terangan melecehkan kedaulatan hukum Indonesia dengan menolak kembali ke tanah air.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menilai kesepakatan ini harus dimanfaatkan salah satunya untuk segera memulangkan buronan korupsi e-KTP Paulus Thanos.
“Kesepakatan Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrance Wong terkait ekstradisi ini merupakan langkah maju. Kesepakatan ini harus segera dimanfaatkan untuk memulangkan buronan korupsi Paulus Thanos, apalagi pengadilan Singapura telah resmi menolak permohonan penangguhan penahanan dari Thanos,” ujar Mafirion, Selasa (17/6/2025).
Untuk diketahui pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrance Wong menyepakati 19 poin perjanjian. Salah satunya terkait pelaksanaan perjanjian ekstradiksi yang telah diteken kedua belah pihak pada 2022.
Baca juga:Prabowo: Indonesia Contoh Kebijakan Sukses Singapura Bangun 1 Juta Apartemen Bagi Warga Penghasilan Rendah
Dalam kesepakatan terbaru, kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Mafirion mengatakan kesepakatan terbaru terkait ekstradisi Indonesia dan Singapura harus menjadi momentum pemulangan Thanos. Menurutnya buronan korupsi e-KTP tersebut terang-terangan melecehkan kedaulatan hukum Indonesia dengan menolak kembali ke tanah air.