Sah Milik Aceh! Prabowo Putuskan Status 4 Pulau Sengketa Usai Rapat Terbatas
Tim langit 7
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:09 WIB
Sah Milik Aceh! Prabowo Putuskan Status 4 Pulau Sengketa Usai Rapat Terbatas
LANGIT7.ID–Jakarta; Empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh akhirnya diputuskan sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini disampaikan langsung pemerintah pusat setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi objek perdebatan antardaerah selama bertahun-tahun. Kini, kejelasan status empat pulau tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan dokumen dan laporan kementerian terkait.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Selain Mensesneg Prasetyo, turut hadir dalam rapat itu antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Prasetyo menegaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah mencari solusi dari permasalahan wilayah yang terus berkembang di antara dua provinsi tersebut. “Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Keputusan ini menjadi penegasan pemerintah pusat bahwa penentuan batas wilayah tetap berlandaskan pada dokumen sah dan data administratif, bukan pada klaim sepihak atau kepentingan politik. Dengan ditetapkannya status kepemilikan ini, diharapkan tidak hanya memperjelas pemetaan wilayah, tapi juga memperkuat kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi objek perdebatan antardaerah selama bertahun-tahun. Kini, kejelasan status empat pulau tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan dokumen dan laporan kementerian terkait.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Selain Mensesneg Prasetyo, turut hadir dalam rapat itu antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Prasetyo menegaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah mencari solusi dari permasalahan wilayah yang terus berkembang di antara dua provinsi tersebut. “Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Keputusan ini menjadi penegasan pemerintah pusat bahwa penentuan batas wilayah tetap berlandaskan pada dokumen sah dan data administratif, bukan pada klaim sepihak atau kepentingan politik. Dengan ditetapkannya status kepemilikan ini, diharapkan tidak hanya memperjelas pemetaan wilayah, tapi juga memperkuat kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(lam)