Polemik Pemilu Serentak, Fraksi PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD
Tim langit 7
Sabtu, 05 Juli 2025 - 07:23 WIB
Ketua DPR RI Jazilul Fawaid saat memberikan opening speech dalam Diskusi Rutin Fraksi PKB DPR bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/7/2025).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan ini menjadi salah satu respons terhadap kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait keserentakan Pemilu.
“PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR," ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, saat memberikan opening speech dalam diskusi bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK, Jumat (3/7/2025).
Diskusi rutin ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Di antaranya Ketua KPU Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Peneliti Utama BRIN Siti Zuhroh.
Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid-mengungkapkan bahwa keputusan MK yang memilih model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.
Baca juga:Penyelenggaraan Haji 2025 Lebih Tertib, Namun Perlu Evaluasi di Armuzna
Menurutnya, keputusan tersebut juga memicu berbagai pertanyaan, salah satunya tentang kewenangan MK yang dianggap memasuki domain open legal policy yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.
Usulan ini menjadi salah satu respons terhadap kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait keserentakan Pemilu.
“PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR," ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, saat memberikan opening speech dalam diskusi bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK, Jumat (3/7/2025).
Diskusi rutin ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Di antaranya Ketua KPU Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Peneliti Utama BRIN Siti Zuhroh.
Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid-mengungkapkan bahwa keputusan MK yang memilih model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.
Baca juga:Penyelenggaraan Haji 2025 Lebih Tertib, Namun Perlu Evaluasi di Armuzna
Menurutnya, keputusan tersebut juga memicu berbagai pertanyaan, salah satunya tentang kewenangan MK yang dianggap memasuki domain open legal policy yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.