Kemenag Tetapkan 10 Kota Wakaf Baru 2025, Dorong Ekonomi Umat Bangkit
Tim langit 7
Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:39 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Dok: Kementerian Agama
LANGIT7.ID-Jakarta;Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan 10 titik baru Kota Wakaf untuk tahun 2025. Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, pada Minggu (24/8).
Menurut Waryono, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. “Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/8/2025).
Daerah yang ditunjuk tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jawa Barat memiliki tiga lokasi yaitu Kabupaten Cianjur, Cirebon, dan Indramayu. Sementara di Jawa Tengah ditetapkan Kabupaten Kendal dan Kota Semarang. Dari DI Yogyakarta masuk Kabupaten Kulon Progo, sedangkan di Jawa Timur Kota Surabaya terpilih. Adapun wilayah lainnya meliputi Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kota Ambon (Maluku), dan Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat).
Peran Strategis Daerah
Penetapan tersebut membuat pemerintah daerah memiliki tugas penting dalam pengelolaan wakaf. Mereka diwajibkan memperkuat pembinaan terhadap nazir, meningkatkan literasi wakaf uang, hingga memastikan aset wakaf produktif dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Setiap daerah juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban program kepada Dirjen Bimas Islam.
“Kota Wakaf menjadi gerakan pemberdayaan, dan kami ingin aset wakaf benar-benar dikelola secara produktif serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Waryono.
Menurut Waryono, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. “Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/8/2025).
Daerah yang ditunjuk tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jawa Barat memiliki tiga lokasi yaitu Kabupaten Cianjur, Cirebon, dan Indramayu. Sementara di Jawa Tengah ditetapkan Kabupaten Kendal dan Kota Semarang. Dari DI Yogyakarta masuk Kabupaten Kulon Progo, sedangkan di Jawa Timur Kota Surabaya terpilih. Adapun wilayah lainnya meliputi Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kota Ambon (Maluku), dan Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat).
Peran Strategis Daerah
Penetapan tersebut membuat pemerintah daerah memiliki tugas penting dalam pengelolaan wakaf. Mereka diwajibkan memperkuat pembinaan terhadap nazir, meningkatkan literasi wakaf uang, hingga memastikan aset wakaf produktif dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Setiap daerah juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban program kepada Dirjen Bimas Islam.
“Kota Wakaf menjadi gerakan pemberdayaan, dan kami ingin aset wakaf benar-benar dikelola secara produktif serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Waryono.