Tegas! MK Larang Wakil Menteri Jadi Komisaris, Diminta Konsentrasi Urus Kementerian
Tim langit 7
Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:38 WIB
Tegas! MK Larang Wakil Menteri Jadi Komisaris, Diminta Konsentrasi Urus Kementerian
LANGIT7.ID-Jakarta;Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa posisi wakil menteri tidak lagi bisa digandengkan dengan jabatan komisaris maupun direksi, baik di perusahaan milik negara maupun sektor swasta. Aturan ini diputuskan melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Advokat Viktor Santoso Tandiasa terhadap Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/8), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan. "Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujarnya.
Putusan itu mempertegas bahwa norma Pasal 23 UU Kementerian Negara dinyatakan tidak sejalan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan mengikat jika tidak dimaknai melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus perusahaan negara atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang menerima anggaran dari APBN atau APBD.
Penjelasan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai argumentasi pemohon yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri sejalan dengan semangat UU BUMN. Menurutnya, walau Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah dihapus lewat UU Nomor 1 Tahun 2025, esensinya tetap dipertahankan. Ia mengutip ketentuan bahwa anggota komisaris tetap dilarang merangkap posisi lain yang diatur perundang-undangan.
"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny. Ia menambahkan, "Sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu."
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/8), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan. "Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujarnya.
Putusan itu mempertegas bahwa norma Pasal 23 UU Kementerian Negara dinyatakan tidak sejalan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan mengikat jika tidak dimaknai melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus perusahaan negara atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang menerima anggaran dari APBN atau APBD.
Penjelasan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai argumentasi pemohon yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri sejalan dengan semangat UU BUMN. Menurutnya, walau Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah dihapus lewat UU Nomor 1 Tahun 2025, esensinya tetap dipertahankan. Ia mengutip ketentuan bahwa anggota komisaris tetap dilarang merangkap posisi lain yang diatur perundang-undangan.
"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny. Ia menambahkan, "Sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu."