Delpedro Marhaen Diamankan Polda Metro, Diduga Terlibat Penghasutan Jakarta
Tim langit 7
Selasa, 02 September 2025 - 13:59 WIB
Delpedro Marhaen Diamankan Polda Metro, Diduga Terlibat Penghasutan Jakarta
LANGIT7.ID-Jakarta; Polda Metro Jaya mengamankan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam penghasutan yang berujung pada kericuhan di sejumlah titik ibu kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan dasar hukum yang menjerat Delpedro. "Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurut keterangan polisi, aktivitas yang mengarah pada dugaan penghasutan itu telah dipantau sejak 25 Agustus 2025. Lokasi yang disebut antara lain kawasan DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga beberapa wilayah lain di Jakarta.
"Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25," imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan penangkapan terhadap Delpedro telah sesuai prosedur. "Benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR," kata Kombes Ade Ary.
Saat ini, Delpedro Marhaen masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan dasar hukum yang menjerat Delpedro. "Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurut keterangan polisi, aktivitas yang mengarah pada dugaan penghasutan itu telah dipantau sejak 25 Agustus 2025. Lokasi yang disebut antara lain kawasan DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga beberapa wilayah lain di Jakarta.
"Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25," imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan penangkapan terhadap Delpedro telah sesuai prosedur. "Benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR," kata Kombes Ade Ary.
Saat ini, Delpedro Marhaen masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(lam)