Siapa Sebenarnya Ahlul Kitab? Yahudi dan Nasrani Saja, atau Juga Penganut Agama Lain
Miftah yusufpati
Selasa, 09 September 2025 - 05:15 WIB
Jika tafsir ini diterima, maka Buddha dan para pengikutnya tidak lagi dilihat semata-mata sebagai pemeluk filsafat Timur, melainkan bagian dari tradisi kenabian yang hilang keasliannya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Pertanyaan klasik itu kembali mengemuka: siapa yang dimaksud Al-Qur’an dengan istilah Ahl al-Kitab? Yahudi dan Nasrani saja, atau juga penganut agama lain yang pernah mengenal wahyu samawi? Perdebatan ini bukan sekadar urusan terminologi, tetapi menyangkut persoalan hukum: bolehkah seorang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim tertentu?
Imam Syafi’i berada di garis tegas: Ahl al-Kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani keturunan Bani Israel, bukan bangsa lain yang menganut agama tersebut. Dalilnya, Nabi Musa dan Nabi Isa hanya diutus untuk bangsa itu, dan ayat yang membolehkan perkawinan menggunakan frasa min qablikum —“sebelum kamu”—yang mengacu pada dua kelompok itu (Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, 1996).
Berbeda dengan Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan mayoritas fuqaha berpandangan lebih inklusif: siapa pun yang beriman kepada salah seorang nabi atau kitab yang pernah diturunkan Allah termasuk Ahl al-Kitab. Bahkan bila ada yang hanya percaya kepada Shuhuf Ibrahim atau Zabur Nabi Daud, mereka pun masuk kategori ini.
Baca juga: Ketika Kitab Menjadi Batas: Menakar Kekufuran Ahli Kitab dalam Lensa Al-Qur’an
Sebagian kecil ulama salaf melangkah lebih jauh. Menurut mereka, setiap komunitas yang memiliki kitab yang diduga sebagai kitab samawi dapat disebut Ahl al-Kitab. Dengan logika ini, orang Majusi pun diposisikan serupa. Pemikiran ini kemudian diperluas oleh sejumlah mujtahid kontemporer, termasuk Abul A’la al-Maududi, hingga mencakup penganut Hindu dan Buddha. Implikasinya? Secara fiqh, wanita dari komunitas tersebut boleh dinikahi Muslim karena dianggap memiliki wahyu awal (Al-Maududi, Hukum Perkawinan dalam Islam, 1982).
Awal abad ke-20, seorang Muslim Jawa mengirim pertanyaan ke Kairo: bolehkah menikahi wanita Cina penyembah berhala dan memakan sembelihan mereka? Muhammad Rasyid Ridha, ulama reformis yang memimpin majalah Al-Manar, menjawab panjang lebar. Ia meneliti riwayat sahabat, kaidah ushul fiqh, dan pendapat ulama klasik, sebelum memberi fatwa: larangan QS Al-Baqarah ayat 221 hanya menyasar musyrik Arab.
Sayyid Ridha menulis: “Orang-orang Majusi, Shabi’in, penyembah berhala di India, Cina, Jepang, adalah Ahl al-Kitab yang (kitab mereka) mengandung ajaran tauhid sampai sekarang.” (Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, jilid 2). Pandangan ini memicu diskusi panjang, karena bertolak belakang dengan sikap eksklusif sebagian fuqaha.
Imam Syafi’i berada di garis tegas: Ahl al-Kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani keturunan Bani Israel, bukan bangsa lain yang menganut agama tersebut. Dalilnya, Nabi Musa dan Nabi Isa hanya diutus untuk bangsa itu, dan ayat yang membolehkan perkawinan menggunakan frasa min qablikum —“sebelum kamu”—yang mengacu pada dua kelompok itu (Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, 1996).
Berbeda dengan Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan mayoritas fuqaha berpandangan lebih inklusif: siapa pun yang beriman kepada salah seorang nabi atau kitab yang pernah diturunkan Allah termasuk Ahl al-Kitab. Bahkan bila ada yang hanya percaya kepada Shuhuf Ibrahim atau Zabur Nabi Daud, mereka pun masuk kategori ini.
Baca juga: Ketika Kitab Menjadi Batas: Menakar Kekufuran Ahli Kitab dalam Lensa Al-Qur’an
Sebagian kecil ulama salaf melangkah lebih jauh. Menurut mereka, setiap komunitas yang memiliki kitab yang diduga sebagai kitab samawi dapat disebut Ahl al-Kitab. Dengan logika ini, orang Majusi pun diposisikan serupa. Pemikiran ini kemudian diperluas oleh sejumlah mujtahid kontemporer, termasuk Abul A’la al-Maududi, hingga mencakup penganut Hindu dan Buddha. Implikasinya? Secara fiqh, wanita dari komunitas tersebut boleh dinikahi Muslim karena dianggap memiliki wahyu awal (Al-Maududi, Hukum Perkawinan dalam Islam, 1982).
Awal abad ke-20, seorang Muslim Jawa mengirim pertanyaan ke Kairo: bolehkah menikahi wanita Cina penyembah berhala dan memakan sembelihan mereka? Muhammad Rasyid Ridha, ulama reformis yang memimpin majalah Al-Manar, menjawab panjang lebar. Ia meneliti riwayat sahabat, kaidah ushul fiqh, dan pendapat ulama klasik, sebelum memberi fatwa: larangan QS Al-Baqarah ayat 221 hanya menyasar musyrik Arab.
Sayyid Ridha menulis: “Orang-orang Majusi, Shabi’in, penyembah berhala di India, Cina, Jepang, adalah Ahl al-Kitab yang (kitab mereka) mengandung ajaran tauhid sampai sekarang.” (Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, jilid 2). Pandangan ini memicu diskusi panjang, karena bertolak belakang dengan sikap eksklusif sebagian fuqaha.