LANGIT7.ID- Pertanyaan klasik itu kembali mengemuka: siapa yang dimaksud Al-Qur’an dengan istilah Ahl al-Kitab? Yahudi dan Nasrani saja, atau juga penganut agama lain yang pernah mengenal wahyu samawi? Perdebatan ini bukan sekadar urusan terminologi, tetapi menyangkut persoalan hukum: bolehkah seorang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim tertentu?
Imam Syafi’i berada di garis tegas: Ahl al-Kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani keturunan Bani Israel, bukan bangsa lain yang menganut agama tersebut. Dalilnya, Nabi Musa dan Nabi Isa hanya diutus untuk bangsa itu, dan ayat yang membolehkan perkawinan menggunakan frasa
min qablikum —“sebelum kamu”—yang mengacu pada dua kelompok itu (Quraish Shihab,
Wawasan al-Qur’an, 1996).
Berbeda dengan Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan mayoritas fuqaha berpandangan lebih inklusif: siapa pun yang beriman kepada salah seorang nabi atau kitab yang pernah diturunkan Allah termasuk Ahl al-Kitab. Bahkan bila ada yang hanya percaya kepada Shuhuf Ibrahim atau Zabur Nabi Daud, mereka pun masuk kategori ini.
Baca juga: Ketika Kitab Menjadi Batas: Menakar Kekufuran Ahli Kitab dalam Lensa Al-Qur’an Sebagian kecil ulama salaf melangkah lebih jauh. Menurut mereka, setiap komunitas yang memiliki kitab yang diduga sebagai kitab samawi dapat disebut Ahl al-Kitab. Dengan logika ini, orang Majusi pun diposisikan serupa. Pemikiran ini kemudian diperluas oleh sejumlah mujtahid kontemporer, termasuk Abul A’la al-Maududi, hingga mencakup penganut Hindu dan Buddha. Implikasinya? Secara fiqh, wanita dari komunitas tersebut boleh dinikahi Muslim karena dianggap memiliki wahyu awal (Al-Maududi,
Hukum Perkawinan dalam Islam, 1982).
Awal abad ke-20, seorang Muslim Jawa mengirim pertanyaan ke Kairo: bolehkah menikahi wanita Cina penyembah berhala dan memakan sembelihan mereka? Muhammad Rasyid Ridha, ulama reformis yang memimpin majalah Al-Manar, menjawab panjang lebar. Ia meneliti riwayat sahabat, kaidah ushul fiqh, dan pendapat ulama klasik, sebelum memberi fatwa: larangan QS Al-Baqarah ayat 221 hanya menyasar musyrik Arab.
Sayyid Ridha menulis: “Orang-orang Majusi, Shabi’in, penyembah berhala di India, Cina, Jepang, adalah Ahl al-Kitab yang (kitab mereka) mengandung ajaran tauhid sampai sekarang.” (Rasyid Ridha,
Tafsir al-Manar, jilid 2). Pandangan ini memicu diskusi panjang, karena bertolak belakang dengan sikap eksklusif sebagian fuqaha.
Baca juga: Ini Mengapa Islam Menghalalkan Daging Sembelihan Ahli Kitab Budha: Nabi atau Filsuf?Menariknya, mufasir al-Qasimi ketika menafsirkan surah At-Tin (QS 95) mengisyaratkan tafsir unik: kata “At-Tin” dikaitkan dengan pohon di mana pendiri agama Buddha menerima wahyu Ilahi. Ia menegaskan: “Yang lebih kuat, bahkan pasti, jika tafsir ini benar, Budha adalah seorang Nabi yang benar.” (
Mahasin al-Ta’wil, 1914).
Jika tafsir ini diterima, maka Buddha dan para pengikutnya tidak lagi dilihat semata-mata sebagai pemeluk filsafat Timur, melainkan bagian dari tradisi kenabian yang hilang keasliannya.
Tak semua sahabat sepakat soal kelonggaran ini. Abdullah bin Umar menolak perkawinan dengan wanita Ahl al-Kitab, dengan alasan mereka tetap musyrik. “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari keyakinan seorang yang berkata Tuhannya adalah Isa,” katanya.
Namun, pandangan ini diselisihi mayoritas sahabat lain—Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, hingga Hudzaifah—yang membolehkan perkawinan tersebut (Al-Thabari,
Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an). Al-Qur’an sendiri membedakan istilah
al-musyrikun dan Ahl al-Kitab, dengan penghubung kata wa (dan) yang menandakan perbedaan substansi (QS Al-Baqarah [2]:105; QS Al-Bayyinah [98]:1).
Baca juga: Benarkan Menjelang Kiamat Seluruh Ahli Kitab Beriman Kepada Nabi Isa? Fiqh Kontemporer: Antara Teks dan RealitasMahmud Syaltut, mantan Rektor Al-Azhar, menggarisbawahi tujuan kebolehan itu: membangun cinta dan harmoni sehingga lahir simpati terhadap Islam. Namun jika kondisi sosial berubah—misalnya risiko anak terpengaruh atau suami kehilangan akidah—perkawinan itu menjadi mudarat dan bisa dibubarkan (
Fatawa Syaltut, 1964).
Di era globalisasi, masalah ini kian kompleks. Kawin campur lintas agama marak terjadi, memicu dilema sosial dan hukum di negara-negara Muslim. Sebagian negara melarang total, sebagian memberi ruang dengan syarat.
Debat tentang siapa yang masuk kategori Ahl al-Kitab adalah cermin dinamika hukum Islam: antara teks normatif, konteks historis, dan kebutuhan sosial. Dari Syafi’i yang eksklusif, Abu Hanifah yang inklusif, hingga tafsir kontemporer yang merangkul Hindu dan Buddha, semuanya menunjukkan satu hal: hukum tak pernah statis.
Namun, seperti diingatkan Quraish Shihab, interpretasi apapun harus mempertimbangkan maqashid syariah—tujuan luhur syariat—agar perkawinan menjadi jalan kedamaian, bukan konflik.
(mif)