Dai Diminta Jadi Motor Edukasi Wakaf Uang untuk Umat
Tim langit 7
Selasa, 30 September 2025 - 10:11 WIB
Dai Diminta Jadi Motor Edukasi Wakaf Uang untuk Umat
LANGIT7.ID–Jakarta;Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya peran dai dalam memperluas literasi ekonomi syariah di masyarakat. Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengingatkan bahwa pemahaman wakaf seharusnya tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan. Ia menekankan perlunya sosialisasi lebih luas mengenai wakaf uang sebagai salah satu instrumen yang bisa mengangkat kesejahteraan umat.
Melansir situs MUI, Kiai Zubaidi mengatakan, persepsi masyarakat selama ini masih identik dengan wakaf tanah yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, mushola, sekolah, atau lahan pemakaman. Padahal, fatwa MUI sudah mengatur kebolehan wakaf uang sejak 2002.
“Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang dibolehkannya wakaf uang pada 2002. Maka itu, para dai ini perlu mensosialisasikan wakaf uang ini kepada masyarakat,” kata Kiai Zubaidi dalam Standardisasi Dai Angkatan ke-43 di BSI Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, wakaf uang memberi peluang semua kalangan untuk berpartisipasi karena tidak ada batasan nominal. Dari sisi potensi, nilainya sangat besar, yakni diperkirakan mencapai Rp 181 triliun per tahun. “Bayangkan kalau uang ini dikumpulkan bisa menghasilkan kemanfaatan yang luar biasa. Pada wakaf ini punya keistimewaan dana wakaf tidak boleh hilang,” ujarnya.
Lebih jauh, Kiai Zubaidi menekankan sifat wakaf uang yang berbeda dari instrumen lain. Dana yang diwakafkan tidak boleh habis atau lenyap, melainkan harus dikelola sehingga manfaatnya bisa terus mengalir sepanjang zaman. “Karena itu dengan wakaf uang, konsep wakaf produktif. Ini akan memberikan kemaslahatan kepada umat lebih banyak dan berkelanjutan. Maka para dai dimohon memahami mengenai ekonomi Islam sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Melansir situs MUI, Kiai Zubaidi mengatakan, persepsi masyarakat selama ini masih identik dengan wakaf tanah yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, mushola, sekolah, atau lahan pemakaman. Padahal, fatwa MUI sudah mengatur kebolehan wakaf uang sejak 2002.
“Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang dibolehkannya wakaf uang pada 2002. Maka itu, para dai ini perlu mensosialisasikan wakaf uang ini kepada masyarakat,” kata Kiai Zubaidi dalam Standardisasi Dai Angkatan ke-43 di BSI Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, wakaf uang memberi peluang semua kalangan untuk berpartisipasi karena tidak ada batasan nominal. Dari sisi potensi, nilainya sangat besar, yakni diperkirakan mencapai Rp 181 triliun per tahun. “Bayangkan kalau uang ini dikumpulkan bisa menghasilkan kemanfaatan yang luar biasa. Pada wakaf ini punya keistimewaan dana wakaf tidak boleh hilang,” ujarnya.
Lebih jauh, Kiai Zubaidi menekankan sifat wakaf uang yang berbeda dari instrumen lain. Dana yang diwakafkan tidak boleh habis atau lenyap, melainkan harus dikelola sehingga manfaatnya bisa terus mengalir sepanjang zaman. “Karena itu dengan wakaf uang, konsep wakaf produktif. Ini akan memberikan kemaslahatan kepada umat lebih banyak dan berkelanjutan. Maka para dai dimohon memahami mengenai ekonomi Islam sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.
(lam)