home wirausaha syariah

KemenkopUKM dan DPR Perjuangkan Lahirnya LPS Bagi Koperasi

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:08 WIB
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. Foto: KemkopUKM
Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (13/7) menyelenggarakan webinar Peringatan Hari Koperasi ke-74. Pada acara itu terungkap semua pihak mendukung lahirnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP). Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan, mandat pembentukan LPS-KSP diberikan oleh UU No 17 tahun 2012. Akan tetapi, semenjak UU tersebut dinyatakan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 dan untuk sementara waktu kembali kepada UU Nomor 25 Tahun 1992, rencana pembahasan untuk membentuk LPS-KSP menjadi tertunda

"Walaupun demikian, upaya untuk mewujudkan adanya LPS-KSP tidak berarti terhenti. Sebab, secara teoretis dan praktis, gagasan pembentukan LPS-KSP mendapat dukungan yang luas dari gerakan koperasi," ucap Zabadi kepada wartawan.

Pasalnya, lanjut Zabadi, manfaatnya yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.

Selain itu, kata Zabadi, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Zabadi pun menggambarkan sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan sebagai upaya untuk merealisasikan terbentuknya LPS-KSP. Yaitu, pada 2013 disusun Draft Naskah Akedemik sesuai mandat UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Tetapi, belum pernah dibahas mendalam karena dibatalkannya UU tersebut oleh MK pada 2013.

Lalu, pada tahun 2016-2017, dilakukan updating terhadap Naskah Akademik (2013), dengan fokus untuk merumuskan argumentasi pentingnya LPS-KSP dari berbagai perspektif, landasan yuridis yang kokoh berdasar UU No 25 Tahun 1992, hingga format pelembagaan LPS-KSP.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
koperasi syariah koperasi wirausaha syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya