Kembali ke Hukum Sendiri: Syariat, Identitas, dan Bayang Penjajahan
Miftah yusufpati
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:45 WIB
Apakah syariat mampu menjadi dasar keadilan modern tanpa kehilangan jati diri umat? Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Suatu sore di awal 1937, ruang kuliah di Kairo bergemuruh. Seorang profesor hukum bernama Abdur Razzaq As-Sanhuri, ahli hukum yang pernah menimba ilmu di Paris, berdiri di depan murid-muridnya. Dengan suara berat dan mata yang bersemangat, ia mengucapkan sesuatu yang belakangan dikutip luas oleh surat kabar Al-Ahram: “Dalam simpanan syariah Islamiyah, tersimpan teori-teori paling maju dalam fiqih internasional.”
Ucapan itu terdengar aneh pada zamannya. Mesir kala itu masih terpesona pada hukum Eropa. Undang-undang sipilnya adalah salinan dari hukum Prancis yang disusun oleh seorang pengacara Armenia dalam waktu singkat, tanpa konsultasi publik, tanpa menyentuh akar tradisi Islam.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah(Citra Islami Press, 1997) mengatakan peristiwa itu bukan sekadar anekdot sejarah. Ia menandai titik balik kesadaran: bahwa hukum positif yang diimpor dari Barat telah menanamkan bentuk baru penjajahan—penjajahan dalam bidang pengetahuan dan nilai.
“Kembali kepada hukum syariah,” tulis Qardhawi, “berarti membebaskan diri dari sisa penjajahan dalam bidang perundang-undangan.”
Masuknya hukum Barat ke dunia Islam, kata Qardhawi, berlangsung “seperti masuknya bangsa Yahudi ke Palestina: perlahan, rahasia, lalu terang-terangan.”
Di Mesir, undang-undang itu datang bukan karena kebutuhan rakyat, melainkan karena dorongan kekuasaan kolonial yang ingin mencetak masyarakat baru—masyarakat yang lebih bisa diatur.
Di Hindia Belanda, kisahnya tak jauh berbeda. Pemerintah kolonial mengatur kehidupan umat Islam dengan pasal-pasal hukum Belanda, sambil menempatkan hukum Islam sebagai “adat lokal.” Padahal, bagi umat Muslim, hukum syariah adalah bagian tak terpisahkan dari iman.
Ucapan itu terdengar aneh pada zamannya. Mesir kala itu masih terpesona pada hukum Eropa. Undang-undang sipilnya adalah salinan dari hukum Prancis yang disusun oleh seorang pengacara Armenia dalam waktu singkat, tanpa konsultasi publik, tanpa menyentuh akar tradisi Islam.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah(Citra Islami Press, 1997) mengatakan peristiwa itu bukan sekadar anekdot sejarah. Ia menandai titik balik kesadaran: bahwa hukum positif yang diimpor dari Barat telah menanamkan bentuk baru penjajahan—penjajahan dalam bidang pengetahuan dan nilai.
“Kembali kepada hukum syariah,” tulis Qardhawi, “berarti membebaskan diri dari sisa penjajahan dalam bidang perundang-undangan.”
Masuknya hukum Barat ke dunia Islam, kata Qardhawi, berlangsung “seperti masuknya bangsa Yahudi ke Palestina: perlahan, rahasia, lalu terang-terangan.”
Di Mesir, undang-undang itu datang bukan karena kebutuhan rakyat, melainkan karena dorongan kekuasaan kolonial yang ingin mencetak masyarakat baru—masyarakat yang lebih bisa diatur.
Di Hindia Belanda, kisahnya tak jauh berbeda. Pemerintah kolonial mengatur kehidupan umat Islam dengan pasal-pasal hukum Belanda, sambil menempatkan hukum Islam sebagai “adat lokal.” Padahal, bagi umat Muslim, hukum syariah adalah bagian tak terpisahkan dari iman.