Jaminan Sosial takaful ijtima’i: Menjahit Jaring Sosial Umat
Miftah yusufpati
Ahad, 02 November 2025 - 18:30 WIB
Menolong kaum lemah bukan kemurahan hati negara, tapi kewajiban iman dan hukuminti dari takaful ijtimai. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di tengah riuhnya perdebatan soal bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan subsidi yang terus dikaitkan dengan politik elektoral, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnahmengingatkan: tanggung jawab negara terhadap rakyat miskin bukan kemurahan hati, tapi kewajiban moral dan hukum.
“Islam tidak membiarkan mereka menjadi miskin dan terlantar,” tulis Qardhawi, “tetapi berupaya mewujudkan bagi mereka kehidupan yang layak.”
Pandangan itu terasa segar di tengah sistem kesejahteraan modern yang sering terjebak dalam logika bantuan sementara, bukan jaminan sosial permanen. Dalam konsep Islam, kesejahteraan sosial—takaful ijtima’i—bukan proyek politik, melainkan bagian dari iman.
Zakat, Bukan Sedekah Sukarela
Dalam pandangan Qardhawi, jaminan sosial Islam berdiri di atas pilar zakat—kewajiban harta yang bersifat mengikat, bukan donasi suka rela. Ia menyebutnya “hak pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki.”
“Dipungut dari orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang miskin mereka,” sabda Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim), yang dikutip Qardhawi untuk menegaskan bahwa zakat adalah sistem distribusi kekayaan, bukan amal karitatif.
Berbeda dari pajak yang sering mengalir ke birokrasi dan elite, zakat dalam sistem Islam bersirkulasi di dalam tubuh umat—dari tangan yang berlebih ke tangan yang kekurangan. Dari ummat, untuk ummat.
“Islam tidak membiarkan mereka menjadi miskin dan terlantar,” tulis Qardhawi, “tetapi berupaya mewujudkan bagi mereka kehidupan yang layak.”
Pandangan itu terasa segar di tengah sistem kesejahteraan modern yang sering terjebak dalam logika bantuan sementara, bukan jaminan sosial permanen. Dalam konsep Islam, kesejahteraan sosial—takaful ijtima’i—bukan proyek politik, melainkan bagian dari iman.
Zakat, Bukan Sedekah Sukarela
Dalam pandangan Qardhawi, jaminan sosial Islam berdiri di atas pilar zakat—kewajiban harta yang bersifat mengikat, bukan donasi suka rela. Ia menyebutnya “hak pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki.”
“Dipungut dari orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang miskin mereka,” sabda Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim), yang dikutip Qardhawi untuk menegaskan bahwa zakat adalah sistem distribusi kekayaan, bukan amal karitatif.
Berbeda dari pajak yang sering mengalir ke birokrasi dan elite, zakat dalam sistem Islam bersirkulasi di dalam tubuh umat—dari tangan yang berlebih ke tangan yang kekurangan. Dari ummat, untuk ummat.