home wirausaha syariah

Anwar Abbas: Ormas Islam Harus Tegas Soal Bunga Bank agar Perbankan Syariah Maju

Senin, 03 November 2025 - 09:57 WIB
Anwar Abbas: Ormas Islam Harus Tegas Soal Bunga Bank agar Perbankan Syariah Maju
LANGIT7.ID-Jakarta;Dua pilar utama yang menentukan kemajuan perbankan syariah adalah sisi keyakinan atau akidah dan sisi manajemen. Hal itu ditegaskan Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan yang juga Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dalam catatan kecil nya untuk Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya, 3–4 November 2025.

Menurutnya, jika salah satu aspek diabaikan, maka perbankan syariah akan sulit berkembang. Ia menilai, dari sisi kepatuhan terhadap prinsip syariah, perbankan syariah di Indonesia telah berjalan baik karena didukung oleh fatwa DSN-MUI yang menjadi acuan bagi OJK dalam pengawasan dan pembinaan industri keuangan syariah.

“Dalam hal yang terkait dengan keyakinan/aqidah tentu saja sesuai dengan namanya operasionalisasi bank syariah tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah yang ada,” ujar Anwar Abbas, Senin (3/11/2025).

Meski demikian, lanjutnya, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia masih rendah, yakni 7,41 persen, padahal jumlah umat Islam di Tanah Air mencapai 86,8 persen. Ia menilai ada dua faktor utama penyebabnya: lemahnya manajemen dan pengelolaan bank syariah dibandingkan bank konvensional, serta minimnya dukungan dari umat Islam sendiri.

Anwar juga menyoroti sikap sebagian ulama dan tokoh Islam yang belum mendukung sepenuhnya keberadaan bank syariah karena masih menganggap bunga bank tidak haram. Dari sekitar 70 organisasi masyarakat Islam di Indonesia, baru MUI dan Muhammadiyah yang secara resmi menyatakan bunga bank haram.

“Kedua jenis perbankan tersebut juga telah sama-sama diakui kontribusinya bagi kemajuan bangsa dan ekonomi negeri ini,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa sekalipun seluruh ormas Islam menghalalkan bunga bank, hal itu tidak berarti perbankan syariah harus bubar. Eksistensinya sudah kuat secara hukum karena diatur dalam Undang-Undang yang menetapkan sistem perbankan ganda—konvensional dan syariah—berjalan berdampingan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya