Apa yang Halal Dimakan: Menyelami Etika Pangan dalam Al-Qur’an
Miftah yusufpati
Kamis, 13 November 2025 - 04:15 WIB
Prinsip ini menegaskan keterbukaan Islam terhadap alam dan rezeki yang disediakan Tuhan. ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Dalam pusaran gaya hidup modern—ketika pilihan makanan tak lagi sekadar soal rasa, tapi juga gaya, status, dan bahkan ideologi—Al-Qur’an mengajukan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya halal dimakan?
Bagi umat Islam, jawaban itu bukan hanya urusan dapur, melainkan urusan iman. Dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Mizan), cendekiawan Muslim Quraish Shihab mengurai prinsip universalnya: pada dasarnya, semua ciptaan Allah di bumi adalah halal, kecuali yang dikecualikan oleh wahyu. “Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi seluruhnya.” (QS Al-Baqarah [2]:29)
Prinsip ini menegaskan keterbukaan Islam terhadap alam dan rezeki yang disediakan Tuhan. Hanya, manusia diingatkan agar tak tergelincir ke dalam sikap berlebih-lebihan—menyucikan apa yang sebenarnya dihalalkan, atau menghalalkan apa yang diharamkan. Dalam bahasa Al-Qur’an, tindakan itu disebut “mengada-ada terhadap Allah” (QS Yunus [10]:59).
Di tengah arus industrialisasi pangan, kata halal sering kali hanya berhenti pada dimensi hukum: sah atau tidaknya proses penyembelihan, label sertifikasi, atau asal bahan. Namun, Al-Qur’an memperluas maknanya: halal harus bersanding dengan thayyib—yang baik, bersih, dan memberi manfaat bagi tubuh dan jiwa. “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa saja yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah [2]:168)
Menurut Quraish Shihab, ayat ini menyiratkan dimensi moral dan spiritual: makanan bukan hanya untuk mengisi perut, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dan menjaga kesucian batin. Makanan yang haram, atau yang merusak kesehatan, sesungguhnya mengotori nurani manusia.
Dalam tafsir klasik Al-Biqa’i, sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab, perintah makan sering kali dihubungkan dengan keesaan Tuhan. Makan, dengan demikian, menjadi bentuk pengakuan atas ciptaan-Nya—sebuah ibadah yang berpijak pada rasa syukur.
Tiga Jenis Makanan
Bagi umat Islam, jawaban itu bukan hanya urusan dapur, melainkan urusan iman. Dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Mizan), cendekiawan Muslim Quraish Shihab mengurai prinsip universalnya: pada dasarnya, semua ciptaan Allah di bumi adalah halal, kecuali yang dikecualikan oleh wahyu. “Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi seluruhnya.” (QS Al-Baqarah [2]:29)
Prinsip ini menegaskan keterbukaan Islam terhadap alam dan rezeki yang disediakan Tuhan. Hanya, manusia diingatkan agar tak tergelincir ke dalam sikap berlebih-lebihan—menyucikan apa yang sebenarnya dihalalkan, atau menghalalkan apa yang diharamkan. Dalam bahasa Al-Qur’an, tindakan itu disebut “mengada-ada terhadap Allah” (QS Yunus [10]:59).
Di tengah arus industrialisasi pangan, kata halal sering kali hanya berhenti pada dimensi hukum: sah atau tidaknya proses penyembelihan, label sertifikasi, atau asal bahan. Namun, Al-Qur’an memperluas maknanya: halal harus bersanding dengan thayyib—yang baik, bersih, dan memberi manfaat bagi tubuh dan jiwa. “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa saja yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah [2]:168)
Menurut Quraish Shihab, ayat ini menyiratkan dimensi moral dan spiritual: makanan bukan hanya untuk mengisi perut, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dan menjaga kesucian batin. Makanan yang haram, atau yang merusak kesehatan, sesungguhnya mengotori nurani manusia.
Dalam tafsir klasik Al-Biqa’i, sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab, perintah makan sering kali dihubungkan dengan keesaan Tuhan. Makan, dengan demikian, menjadi bentuk pengakuan atas ciptaan-Nya—sebuah ibadah yang berpijak pada rasa syukur.
Tiga Jenis Makanan