Pernikahan: Antara Fitrah, Hukum, dan Praktik Sosial
Miftah yusufpati
Kamis, 20 November 2025 - 16:23 WIB
Pernikahan adalah fitrah, hukum, dan amanah. Ia bukan sekadar peristiwa dua orang, tetapi urusan masyarakat dan kemanusiaan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di banyak kampung di Jawa Barat, perceraian seakan menjadi bagian rutin kehidupan sosial. Pernikahan berlangsung cepat, perceraian menyusul tanpa jeda panjang. Di daerah seperti itu, kesakralan perkawinan sering ditentukan bukan oleh ajaran agama, melainkan oleh nafkah, kesalahpahaman, atau tekanan keluarga. Fenomena tersebut berseberangan dengan gambaran pernikahan dalam Al-Quran yang lebih luas dan substantif.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menautkan kata nikah dengan makna perjanjian resmi antara laki-laki dan perempuan untuk hidup sebagai suami istri. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran mencatat bahwa Al-Quran menggunakan kata ini—dan istilah zawwaja serta zauwj—untuk menegaskan bahwa hubungan suami-istri adalah institusi keberpasangan yang bersifat Ilahi. Kata nikah dalam Al-Quran muncul 23 kali, sementara kata-kata yang merujuk pada pasangan tak kurang dari 80 kali.
Pernikahan, dalam kerangka itu, bukan hanya kontrak sosial, melainkan penataan perjumpaan antara laki-laki dan perempuan agar melahirkan ketenteraman. Surat Ar-Rum ayat 21 menggambarkan ketenangan itu dengan istilah sakinah, keteduhan setelah gejolak—sebuah kondisi dinamis, bukan kelesuan.
Di balik konsep sakinah ini terdapat prasyarat yang sering luput dibahas di ruang publik: kesiapan fisik, mental, dan ekonomi pasangan. Al-Quran memang menganjurkan wali untuk tidak menolak lamaran hanya karena kemiskinan, tetapi dalam saat yang sama menyuruh mereka yang belum mampu agar menahan diri. Sikap itu menunjukkan keseimbangan antara fitrah manusia untuk berpasangan dan kesadaran akan konsekuensi sosial-ekonomi pernikahan.
Quraish Shihab mengingatkan bahwa meski pernikahan merupakan ketetapan Ilahi, Al-Quran tak membiarkan praktik berlangsung tanpa batas. Pada masyarakat Arab pra-Islam, misalnya, dikenal empat bentuk perkawinan. Tiga di antaranya mengandung unsur pemaksaan, ketidakjelasan nasab, hingga eksploitasi perempuan. Islam meniadakan seluruh bentuk itu kecuali satu: pernikahan yang diawali pinangan, mahar, serta persetujuan kedua belah pihak.
Lebih jauh, Al-Quran menutup pintu bagi praktik-praktik yang merendahkan martabat perempuan, seperti mewarisi istri ayah atau menikahi ibu tiri, sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 19 dan 22. Revisi radikal ini menempatkan pernikahan sebagai lembaga yang terikat nilai kemanusiaan.
Bila kini pernikahan manis di pelaminan dan getir di meja pengadilan, barangkali bukan karena konsepnya kabur, melainkan karena praktik sosial melaju jauh meninggalkan nilai dasarnya. Tafsir Quraish Shihab memberi tahu: pernikahan adalah fitrah, hukum, dan amanah. Ia bukan sekadar peristiwa dua orang, tetapi urusan masyarakat dan kemanusiaan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menautkan kata nikah dengan makna perjanjian resmi antara laki-laki dan perempuan untuk hidup sebagai suami istri. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran mencatat bahwa Al-Quran menggunakan kata ini—dan istilah zawwaja serta zauwj—untuk menegaskan bahwa hubungan suami-istri adalah institusi keberpasangan yang bersifat Ilahi. Kata nikah dalam Al-Quran muncul 23 kali, sementara kata-kata yang merujuk pada pasangan tak kurang dari 80 kali.
Pernikahan, dalam kerangka itu, bukan hanya kontrak sosial, melainkan penataan perjumpaan antara laki-laki dan perempuan agar melahirkan ketenteraman. Surat Ar-Rum ayat 21 menggambarkan ketenangan itu dengan istilah sakinah, keteduhan setelah gejolak—sebuah kondisi dinamis, bukan kelesuan.
Di balik konsep sakinah ini terdapat prasyarat yang sering luput dibahas di ruang publik: kesiapan fisik, mental, dan ekonomi pasangan. Al-Quran memang menganjurkan wali untuk tidak menolak lamaran hanya karena kemiskinan, tetapi dalam saat yang sama menyuruh mereka yang belum mampu agar menahan diri. Sikap itu menunjukkan keseimbangan antara fitrah manusia untuk berpasangan dan kesadaran akan konsekuensi sosial-ekonomi pernikahan.
Quraish Shihab mengingatkan bahwa meski pernikahan merupakan ketetapan Ilahi, Al-Quran tak membiarkan praktik berlangsung tanpa batas. Pada masyarakat Arab pra-Islam, misalnya, dikenal empat bentuk perkawinan. Tiga di antaranya mengandung unsur pemaksaan, ketidakjelasan nasab, hingga eksploitasi perempuan. Islam meniadakan seluruh bentuk itu kecuali satu: pernikahan yang diawali pinangan, mahar, serta persetujuan kedua belah pihak.
Lebih jauh, Al-Quran menutup pintu bagi praktik-praktik yang merendahkan martabat perempuan, seperti mewarisi istri ayah atau menikahi ibu tiri, sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 19 dan 22. Revisi radikal ini menempatkan pernikahan sebagai lembaga yang terikat nilai kemanusiaan.
Bila kini pernikahan manis di pelaminan dan getir di meja pengadilan, barangkali bukan karena konsepnya kabur, melainkan karena praktik sosial melaju jauh meninggalkan nilai dasarnya. Tafsir Quraish Shihab memberi tahu: pernikahan adalah fitrah, hukum, dan amanah. Ia bukan sekadar peristiwa dua orang, tetapi urusan masyarakat dan kemanusiaan.
(mif)