Satu Jengkal Menuju Rahmat: Kisah Pembunuh Seratus Nyawa dalam Hadis Nabi
Miftah yusufpati
Jum'at, 05 Desember 2025 - 05:45 WIB
Jalan kembali selalu adaselama seseorang berani bergerak, meski tertatih, menuju negeri yang lebih baik. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Di antara kisah-kisah moral yang kerap dikutip para ulama, hadis tentang seorang pembunuh seratus manusia ini menempati posisi unik. Bukan sekadar cerita tentang pengampunan, ia seperti reportase dari ruang batin manusia: gelap, ragu, tetapi tetap mencari cahaya. Dalam bahasa akademisi Joseph van Ess, narasi-narasi semacam ini membentuk etika Islam awal—sebuah upaya mendidik masyarakat tentang apa yang mungkin, apa yang diampuni, dan apa yang tak bisa dinegosiasi.
Hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan Ibn Majah ini mengisahkan seseorang yang telah merenggut nyawa manusia hampir seratus kali, lalu mencari jawaban: apakah pintu tobat masih terbuka? Pertanyaan yang sama, dalam konteks modern, bisa ditemukan di ruang konseling narapidana, di ruang sidang komisi kebenaran, hingga pusat rehabilitasi. Selalu tentang satu hal: apakah seseorang dapat berubah?
Ada dua tokoh penting dalam perjalanan sang pembunuh: seorang rahib dan seorang alim. Rahib berkata tidak. Alim berkata ya. Dalam tradisi hadis, ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi pembedaan epistemik. Yang pertama mewakili kejumudan moral: menutup pintu perubahan manusia. Yang kedua melihat rahmat Tuhan sebagai ruang yang luas, bahkan bagi seorang pembunuh berantai.
Sejarawan Marshall Hodgson mencatat bahwa Islam awal menekankan dimensi moral yang cair: seseorang dinilai bukan hanya berdasarkan masa lalu, tetapi arah geraknya. Konsep ini ditegaskan dalam hadis tersebut lewat simbol yang kuat: perjalanan. Sang pembunuh bergerak meninggalkan negeri yang buruk menuju negeri orang-orang saleh. Dalam tafsir Al-Nawawi, perpindahan geografis itu melambangkan hijrah batin—transisi dari kejahatan menuju perbaikan struktural, bukan sekadar penyesalan personal.
Yang menarik, ia tak pernah sampai tujuan. Malaikat maut keburu menangkapnya. Namun perselisihan malaikat rahmat dan malaikat azab membuka sebuah pengadilan lain: ukuran jarak. Satu jengkal saja menuju negeri yang saleh sudah cukup untuk menentukan nasibnya. Dalam riwayat lain, bahkan Tuhan sendiri memerintahkan bumi untuk bergeser: negeri buruk menjauh, negeri saleh mendekat. Sebuah metafora yang oleh Fazlur Rahman dibaca sebagai pesan bahwa usaha manusia—walau sedikit—akan disambut oleh kemurahan Ilahi yang jauh lebih besar.
Jika dirunut dari perspektif etika sosial, hadis ini menantang pemahaman keras tentang takdir moral. Ia memberi ruang untuk perubahan struktural: lingkungan menentukan perilaku. Ulama alim itu menasihati, jangan kembali ke tempat asalmu, karena ia tempat yang buruk. Dalam bahasa psikologi modern, ini adalah terapi kontekstual: perilaku jahat sering berakar dari lingkungan yang toksik.
Dalam kerangka hukum Islam, para ulama fiqh kemudian membedakan antara taubat di hadapan Tuhan dan tanggung jawab hukum di dunia. Pembunuh itu, andai hidup, tetap harus menghadapi qisas. Namun hadis ini menggarisbawahi dimensi transenden yang tak bisa diputuskan pengadilan mana pun: status spiritual seseorang di mata Allah.
Hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan Ibn Majah ini mengisahkan seseorang yang telah merenggut nyawa manusia hampir seratus kali, lalu mencari jawaban: apakah pintu tobat masih terbuka? Pertanyaan yang sama, dalam konteks modern, bisa ditemukan di ruang konseling narapidana, di ruang sidang komisi kebenaran, hingga pusat rehabilitasi. Selalu tentang satu hal: apakah seseorang dapat berubah?
Ada dua tokoh penting dalam perjalanan sang pembunuh: seorang rahib dan seorang alim. Rahib berkata tidak. Alim berkata ya. Dalam tradisi hadis, ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi pembedaan epistemik. Yang pertama mewakili kejumudan moral: menutup pintu perubahan manusia. Yang kedua melihat rahmat Tuhan sebagai ruang yang luas, bahkan bagi seorang pembunuh berantai.
Sejarawan Marshall Hodgson mencatat bahwa Islam awal menekankan dimensi moral yang cair: seseorang dinilai bukan hanya berdasarkan masa lalu, tetapi arah geraknya. Konsep ini ditegaskan dalam hadis tersebut lewat simbol yang kuat: perjalanan. Sang pembunuh bergerak meninggalkan negeri yang buruk menuju negeri orang-orang saleh. Dalam tafsir Al-Nawawi, perpindahan geografis itu melambangkan hijrah batin—transisi dari kejahatan menuju perbaikan struktural, bukan sekadar penyesalan personal.
Yang menarik, ia tak pernah sampai tujuan. Malaikat maut keburu menangkapnya. Namun perselisihan malaikat rahmat dan malaikat azab membuka sebuah pengadilan lain: ukuran jarak. Satu jengkal saja menuju negeri yang saleh sudah cukup untuk menentukan nasibnya. Dalam riwayat lain, bahkan Tuhan sendiri memerintahkan bumi untuk bergeser: negeri buruk menjauh, negeri saleh mendekat. Sebuah metafora yang oleh Fazlur Rahman dibaca sebagai pesan bahwa usaha manusia—walau sedikit—akan disambut oleh kemurahan Ilahi yang jauh lebih besar.
Jika dirunut dari perspektif etika sosial, hadis ini menantang pemahaman keras tentang takdir moral. Ia memberi ruang untuk perubahan struktural: lingkungan menentukan perilaku. Ulama alim itu menasihati, jangan kembali ke tempat asalmu, karena ia tempat yang buruk. Dalam bahasa psikologi modern, ini adalah terapi kontekstual: perilaku jahat sering berakar dari lingkungan yang toksik.
Dalam kerangka hukum Islam, para ulama fiqh kemudian membedakan antara taubat di hadapan Tuhan dan tanggung jawab hukum di dunia. Pembunuh itu, andai hidup, tetap harus menghadapi qisas. Namun hadis ini menggarisbawahi dimensi transenden yang tak bisa diputuskan pengadilan mana pun: status spiritual seseorang di mata Allah.