Pengadilan Tinggi Menolak Permohonan Masjid Menggunakan Pengeras Suara:Tak Ada Agama Wajibkan Salat Dengan Alat Pengeras.
Tim langit 7
Ahad, 07 Desember 2025 - 14:49 WIB
Pengadilan Tinggi Menolak Permohonan Masjid Menggunakan Pengeras Suara:Tak Ada Agama Wajibkan Salat Dengan Alat Pengeras.
LANGIT7.ID-Bombay; Pengadilan Tinggi Bombay, Cabang Nagpur, menolak memberikan izin kepada sebuah masjid yang mengajukan permohonan penggunaan pengeras suara. Pengadilan menyatakan bahwa masjid tersebut tidak berhak menggunakan alat tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan agama.
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada agama yang mewajibkan doa-doa dilantunkan melalui pengeras suara atau dengan memukul drum.
Majelis hakim yang terdiri dari Justices Anil Pansare dan Raj Wakode menyatakan bahwa masalah polusi suara kerap terjadi. Mereka kemudian mengambil inisiatif sendiri (suo motu) untuk menangani hal ini dan meminta pemerintah Maharashtra menyiapkan solusi efektif.
Dalam putusan tertanggal 1 Desember, pengadilan menolak petisi yang diajukan Masjid Gousiya di Distrik Gondia yang meminta izin menggunakan pengeras suara untuk salat.
Majelis hakim mencatat bahwa pemohon tidak dapat menyertakan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa penggunaan pengeras suara merupakan kewajiban atau keperluan dalam menjalankan ajaran agamanya.
"Karenanya, pemohon tidak berhak mendapatkan izin untuk memasang pengeras suara. Dengan demikian, permohonan ini ditolak," ujar pengadilan.
Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Agung sebelumnya, majelis menyatakan tidak ada agama yang menetapkan bahwa ibadah harus dilaksanakan dengan mengganggu ketenangan orang lain, atau mengharuskan penggunaan pengeras suara maupun pemukulan drum.
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada agama yang mewajibkan doa-doa dilantunkan melalui pengeras suara atau dengan memukul drum.
Majelis hakim yang terdiri dari Justices Anil Pansare dan Raj Wakode menyatakan bahwa masalah polusi suara kerap terjadi. Mereka kemudian mengambil inisiatif sendiri (suo motu) untuk menangani hal ini dan meminta pemerintah Maharashtra menyiapkan solusi efektif.
Dalam putusan tertanggal 1 Desember, pengadilan menolak petisi yang diajukan Masjid Gousiya di Distrik Gondia yang meminta izin menggunakan pengeras suara untuk salat.
Majelis hakim mencatat bahwa pemohon tidak dapat menyertakan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa penggunaan pengeras suara merupakan kewajiban atau keperluan dalam menjalankan ajaran agamanya.
"Karenanya, pemohon tidak berhak mendapatkan izin untuk memasang pengeras suara. Dengan demikian, permohonan ini ditolak," ujar pengadilan.
Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Agung sebelumnya, majelis menyatakan tidak ada agama yang menetapkan bahwa ibadah harus dilaksanakan dengan mengganggu ketenangan orang lain, atau mengharuskan penggunaan pengeras suara maupun pemukulan drum.