Jejak Hijau Islam: Ketika Ibadah Bertemu Krisis Ekologi
Miftah yusufpati
Jum'at, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB
Krisis ekologi bukan hanya soal lingkungan, tetapi soal akhlak. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di banyak masjid akhir pekan ini, khotbah-khotbah tentang bencana alam terdengar seragam: banjir yang mengulang, musim yang kacau, udara yang sesak. Namun di luar ruang ibadah, dunia bergerak ke arah lain: hutan terus menyusut, sungai tak lagi jernih, dan tanah yang dulu subur kini retak menahan dahaga. Di tengah ketegangan itu, Islam—dengan tradisi ekoteologinya yang panjang—kembali menjadi rujukan moral, sekaligus cermin yang memantulkan kegagalan manusia merawat bumi.
Dalam literatur Islam klasik, bumi bukan sekadar ruang hidup, tetapi amanah. Para ahli tafsir menggambarkan manusia sebagai khalifah—bukan penguasa mutlak, tetapi penjaga batas. Tafsir Ibnu Katsir atas ayat-ayat kerusakan lingkungan memperlihatkan peringatan yang gamblang: rusaknya ekologi berkaitan langsung dengan ulah manusia, baik tindakan konkret merusak alam maupun kemaksiatan yang mencabut keberkahan. Pandangan itu selaras dengan konsep fasaddalam Al-Qur’an, kerusakan yang menimpa darat dan laut karena tindakan tangan manusia. Sebuah framing moral yang menemukan relevansinya kembali ketika krisis iklim kini menjadi ancaman global.
Narasi itu sejalan dengan temuan ilmu pengetahuan. Dalam ekologi modern, kerusakan tanah, hilangnya spesies, dan perubahan cuaca ekstrem memang ditautkan pada perilaku manusia: deforestasi, emisi, pencemaran. Dalam buku The Sixth Extinctionkarya Elizabeth Kolbert, manusia digambarkan sebagai spesies yang memiliki kemampuan luar biasa mengubah sistem bumi—dengan konsekuensi yang tak lagi dapat dibalikkan. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebut alam sebagai ciptaan yang terukur dan seimbang menemukan resonansinya dengan konsep homeostasis ekologi: bahwa setiap sistem hidup memiliki batas toleransi.
Sejumlah hadits yang kerap dikutip para ulama lingkungan hidup juga menegaskan etika ekologis Islam. Menyingkirkan gangguan dari jalan sebagai bagian dari iman. Menanam pohon meskipun kiamat datang esok hari. Pahala yang terus mengalir bagi siapa saja yang menanam pohon yang buahnya dimakan manusia atau hewan. Hadits-hadits tersebut bukan sekadar anjuran, tetapi kerangka teologis yang memosisikan tindakan ekologis sebagai ibadah sosial.
Pemikiran tersebut kemudian berkembang dalam literatur kontemporer. Peneliti lingkungan dari Mesir, Maḥmūd al-Kāyalī, dalam kajiannya tentang fiqh al-bi’ah(fiqih lingkungan), menyebut bahwa syariat memiliki tiga prinsip utama dalam menjaga alam: keadilan ekologis, larangan merusak, dan kewajiban memperbaiki. Sementara Seyyed Hossein Nasr dalam Man and Naturemenyebut kerusakan lingkungan sebagai krisis spiritual modern—ketika manusia memisahkan dirinya dari tatanan kosmis yang suci.
Di Indonesia, diskursus serupa muncul dalam laporan ilmiah LIPI dan BRIN mengenai degradasi hutan tropis dan risiko banjir bandang. Meski menggunakan bahasa saintifik, kesimpulannya tak jauh dari peringatan ulama tafsir: ketika keseimbangan alam dilanggar, bencana menjadi konsekuensi.
Namun di antara ajaran dan kenyataan terbentang jurang besar. Pada banyak wilayah, ekspansi perkebunan melampaui logika ekologis. Sungai-sungai berubah warna. Api membakar gambut saban tahun. Data KLHK menunjukkan bahwa laju deforestasi pada beberapa periode bahkan menyentuh ratusan ribu hektare. Fenomena itu seperti cermin dari ayat lain: janganlah membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki.
Dalam literatur Islam klasik, bumi bukan sekadar ruang hidup, tetapi amanah. Para ahli tafsir menggambarkan manusia sebagai khalifah—bukan penguasa mutlak, tetapi penjaga batas. Tafsir Ibnu Katsir atas ayat-ayat kerusakan lingkungan memperlihatkan peringatan yang gamblang: rusaknya ekologi berkaitan langsung dengan ulah manusia, baik tindakan konkret merusak alam maupun kemaksiatan yang mencabut keberkahan. Pandangan itu selaras dengan konsep fasaddalam Al-Qur’an, kerusakan yang menimpa darat dan laut karena tindakan tangan manusia. Sebuah framing moral yang menemukan relevansinya kembali ketika krisis iklim kini menjadi ancaman global.
Narasi itu sejalan dengan temuan ilmu pengetahuan. Dalam ekologi modern, kerusakan tanah, hilangnya spesies, dan perubahan cuaca ekstrem memang ditautkan pada perilaku manusia: deforestasi, emisi, pencemaran. Dalam buku The Sixth Extinctionkarya Elizabeth Kolbert, manusia digambarkan sebagai spesies yang memiliki kemampuan luar biasa mengubah sistem bumi—dengan konsekuensi yang tak lagi dapat dibalikkan. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebut alam sebagai ciptaan yang terukur dan seimbang menemukan resonansinya dengan konsep homeostasis ekologi: bahwa setiap sistem hidup memiliki batas toleransi.
Sejumlah hadits yang kerap dikutip para ulama lingkungan hidup juga menegaskan etika ekologis Islam. Menyingkirkan gangguan dari jalan sebagai bagian dari iman. Menanam pohon meskipun kiamat datang esok hari. Pahala yang terus mengalir bagi siapa saja yang menanam pohon yang buahnya dimakan manusia atau hewan. Hadits-hadits tersebut bukan sekadar anjuran, tetapi kerangka teologis yang memosisikan tindakan ekologis sebagai ibadah sosial.
Pemikiran tersebut kemudian berkembang dalam literatur kontemporer. Peneliti lingkungan dari Mesir, Maḥmūd al-Kāyalī, dalam kajiannya tentang fiqh al-bi’ah(fiqih lingkungan), menyebut bahwa syariat memiliki tiga prinsip utama dalam menjaga alam: keadilan ekologis, larangan merusak, dan kewajiban memperbaiki. Sementara Seyyed Hossein Nasr dalam Man and Naturemenyebut kerusakan lingkungan sebagai krisis spiritual modern—ketika manusia memisahkan dirinya dari tatanan kosmis yang suci.
Di Indonesia, diskursus serupa muncul dalam laporan ilmiah LIPI dan BRIN mengenai degradasi hutan tropis dan risiko banjir bandang. Meski menggunakan bahasa saintifik, kesimpulannya tak jauh dari peringatan ulama tafsir: ketika keseimbangan alam dilanggar, bencana menjadi konsekuensi.
Namun di antara ajaran dan kenyataan terbentang jurang besar. Pada banyak wilayah, ekspansi perkebunan melampaui logika ekologis. Sungai-sungai berubah warna. Api membakar gambut saban tahun. Data KLHK menunjukkan bahwa laju deforestasi pada beberapa periode bahkan menyentuh ratusan ribu hektare. Fenomena itu seperti cermin dari ayat lain: janganlah membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki.