Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen di Sidang Cerai Perdana
Esti setiyowati
Rabu, 17 Desember 2025 - 14:26 WIB
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen di Sidang Perdana Perceraian. Foto: instagram/ataliapr
Politikus GolkarAtalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kompak tidak menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (17/12/2025).
Ridwan Kamil menunjuk delapan pengacara untuk mewakilinya dalam persidangan tersebut. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengungkapkan ketidakhadiran kliennya dikarena oleh agenda kedinasan di luar kota.
Baca juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Netizen: Ibu Cinta Berhak Bahagia
Meski demikian, lanjut Wenda, Ridwan Kamil tetap menghormati dan mematuhi proses hukum yang tengah berjalan.
"Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena ada kegiatan di luar kota. Kehadiran kami sebagai kuasa hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum," kata Wenda pada awak media.
Seperti halnya RK, Atalia Praratya juga berhalangan hadir karena masih menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa. Ia mengatakan, gugatan cerai diajukan lewat sistem e-court dan agenda persidangan perdana adalah mediasi.
Ridwan Kamil menunjuk delapan pengacara untuk mewakilinya dalam persidangan tersebut. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengungkapkan ketidakhadiran kliennya dikarena oleh agenda kedinasan di luar kota.
Baca juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Netizen: Ibu Cinta Berhak Bahagia
Meski demikian, lanjut Wenda, Ridwan Kamil tetap menghormati dan mematuhi proses hukum yang tengah berjalan.
"Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena ada kegiatan di luar kota. Kehadiran kami sebagai kuasa hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum," kata Wenda pada awak media.
Seperti halnya RK, Atalia Praratya juga berhalangan hadir karena masih menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa. Ia mengatakan, gugatan cerai diajukan lewat sistem e-court dan agenda persidangan perdana adalah mediasi.