home global news

Pemerintah Tetapkan WFA untuk ASN dan Swasta Pada 29-31 Desember 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:31 WIB
Pemerintah Tetapkan WFA untuk ASN dan Swasta Pada 29-31 Desember 2025
Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif (flexible working arrangement /FWA) pada Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025 telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Aturan ini berlaku untuk ASN dan swasta, selama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pemimpin instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksible working arrangement selama tanggal 29-31 Desember. Seperti saya sampaikan tadi, tetap memperhatikan layanan publik dan juga tentunya layanan publik ini yang berdampak langsung dengan masyarakat," kata Menteri PANRB Rini Widyantini kepada media, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Menteri Rini Widyantini mengatakan, pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun. Aturan berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

"Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan," ujarnya.

Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

"Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja," jelas Menteri Rini.

Menteri Rini juga menegaskan bahwa pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya