RUPSLB Tetapkan BSI sebagai Bank BUMN, Perkuat Jajaran Bank Himbara
Tim langit 7
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:15 WIB
RUPSLB Tetapkan BSI sebagai Bank BUMN, Perkuat Jajaran Bank Himbara
LANGIT7.ID-Jakarta; Perubahan besar terjadi dalam struktur perbankan nasional. Pemerintah secara resmi menetapkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah keputusan strategis diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Penetapan ini berkaitan langsung dengan kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia. Dalam dokumen resmi RUPSLB disebutkan bahwa keberadaan saham dengan hak istimewa tersebut secara otomatis mengubah klasifikasi Perseroan menjadi BUMN, sekaligus menjadikan BSI bagian dari kelompok bank milik negara.
Dengan status baru tersebut, BSI kini resmi bergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai anggota kelima. Sebelumnya, konsorsium ini telah diisi oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara.
Manajemen perseroan menegaskan bahwa perubahan status ini membawa konsekuensi hukum yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kewajiban penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang BUMN.
“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, Selasa (23/12/2025).
Selain penetapan status BUMN, RUPSLB juga menghasilkan keputusan penting lain. Dalam mata acara terpisah, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 15G ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang BUMN yang mengatur mekanisme penyusunan RKAP oleh Direksi, penelaahan oleh Dewan Komisaris, serta persetujuan melalui RUPS. Delegasi tersebut juga telah memperoleh persetujuan tertulis dari BP BUMN melalui surat bertanggal 14 November 2025.
Penetapan ini berkaitan langsung dengan kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia. Dalam dokumen resmi RUPSLB disebutkan bahwa keberadaan saham dengan hak istimewa tersebut secara otomatis mengubah klasifikasi Perseroan menjadi BUMN, sekaligus menjadikan BSI bagian dari kelompok bank milik negara.
Dengan status baru tersebut, BSI kini resmi bergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai anggota kelima. Sebelumnya, konsorsium ini telah diisi oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara.
Manajemen perseroan menegaskan bahwa perubahan status ini membawa konsekuensi hukum yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kewajiban penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang BUMN.
“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, Selasa (23/12/2025).
Selain penetapan status BUMN, RUPSLB juga menghasilkan keputusan penting lain. Dalam mata acara terpisah, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 15G ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang BUMN yang mengatur mekanisme penyusunan RKAP oleh Direksi, penelaahan oleh Dewan Komisaris, serta persetujuan melalui RUPS. Delegasi tersebut juga telah memperoleh persetujuan tertulis dari BP BUMN melalui surat bertanggal 14 November 2025.