home masjid

Fikih dan Kekuasaan: Jejak Sejarah Ilmu Hukum Islam

Kamis, 25 Desember 2025 - 04:15 WIB
Sejarah menunjukkan bahwa fiqh pernah sangat lentur dan kreatif. Ilustrasi: Ist

LANGIT7.ID- Dalam khazanah Ilmu Keislaman Tradisional, fiqh menempati posisi istimewa. Dari empat disiplin mapan—fiqh, kalam, tasawuf, dan filsafat—fiqh adalah yang paling membentuk wajah keberagamaan umat Islam sehari-hari. Cara orang beribadah, bermuamalah, bahkan memandang halal dan haram, lebih sering dirujukkan kepada fiqh ketimbang disiplin lain. Dominasi ini bukan kebetulan, melainkan hasil proses sejarah yang panjang.

Nurcholish Madjid dalam Islam: Doktrin dan Peradaban, Yayasan Paramadina mencatat bahwa kuatnya fiqh berkaitan erat dengan pertumbuhan masyarakat Islam sejak masa awal. Islam muncul bukan hanya sebagai ajaran spiritual, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik yang dengan cepat meluaskan pengaruhnya. Dalam waktu kurang dari satu abad setelah wafat Nabi Muhammad, wilayah kekuasaan Muslim membentang dari Afrika Utara hingga Asia Tengah. Sebuah kemaharajaan lahir, menuntut tata kelola yang rapi.

Ekspansi itu pada mulanya bersifat defensif. Namun dinamika sejarah membawa umat Islam pada posisi sebagai penguasa wilayah luas dengan masyarakat yang majemuk. Tantangan utama bukan lagi soal dakwah, melainkan bagaimana mengatur kehidupan bersama: hukum pidana, perdata, pajak, perang, perdamaian, dan hubungan antarumat beragama. Di titik inilah fiqh menemukan panggung sejarahnya.

Fiqh, secara etimologis, berarti pemahaman yang mendalam. Pada masa awal, ia tidak semata berarti hukum formal, melainkan pemahaman menyeluruh terhadap kehendak Tuhan dalam kehidupan nyata. Namun seiring berkembangnya negara Islam, fiqh semakin terkonsentrasi pada aspek normatif dan regulatif. Ia menjadi perangkat utama untuk menata masyarakat dan menopang stabilitas politik.

Kedekatan antara fiqh dan kekuasaan sangat terasa terutama dalam tradisi Sunni. Berbeda dengan Syiah yang mengembangkan teologi politik khas, Sunni cenderung menekankan stabilitas dan kemapanan. Ulama fiqh berperan sebagai penjaga norma sosial, sekaligus mitra kritis—atau kadang justru legitimatif—bagi penguasa. Kitab-kitab fiqh klasik penuh dengan pembahasan tentang kepemimpinan, peradilan, hingga tata kelola harta publik.

Sejarawan hukum Islam seperti Joseph Schacht dan Wael B. Hallaq menunjukkan bahwa fiqh tumbuh sebagai respons terhadap kebutuhan praktis masyarakat Muslim. Ia bukan hukum yang turun lengkap dari langit, melainkan hasil ijtihad manusia yang berupaya membaca wahyu dalam konteks sejarah tertentu. Karena itu, fiqh bersifat dinamis, meski sering tampil seolah statis.

Namun justru karena dominasi historisnya, fiqh kerap dipersepsi sebagai Islam itu sendiri. Dimensi lain—seperti refleksi teologis kalam, pengalaman batin tasawuf, atau spekulasi rasional filsafat—sering berada di pinggiran. Dalam masyarakat awam, Islam direduksi menjadi kumpulan aturan: sah atau batal, halal atau haram, boleh atau dilarang.

Nurcholish Madjid mengingatkan bahwa reduksi ini berbahaya. Fiqh adalah produk sejarah, lahir dari konteks sosial-politik tertentu. Ketika konteks berubah, fiqh seharusnya dibaca ulang. Tanpa kesadaran sejarah, fiqh bisa membeku menjadi dogma yang kehilangan ruh etisnya.

Kesadaran kesejarahan juga membantu memahami mengapa terdapat banyak mazhab fiqh. Perbedaan itu bukan sekadar soal dalil, melainkan juga perbedaan kondisi sosial, politik, dan budaya tempat para imam mazhab hidup. Mazhab Hanafi tumbuh di pusat kekaisaran dengan masyarakat kosmopolitan, sementara Hanbali berkembang dalam lingkungan yang lebih puritan dan skriptural.

Dalam dunia modern, tantangan fiqh semakin kompleks. Negara-bangsa, demokrasi, hak asasi manusia, dan sains modern menghadirkan persoalan yang tidak dikenal dalam kitab-kitab klasik. Sejumlah pemikir Muslim kontemporer mendorong pembacaan fiqh yang lebih kontekstual, dengan menekankan maqashid al-shariah—tujuan moral hukum Islam—ketimbang sekadar literalitas teks.

Sejarah menunjukkan bahwa fiqh pernah sangat lentur dan kreatif. Kesadaran ini membuka kemungkinan untuk mengembalikan fiqh sebagai ilmu pemahaman, bukan sekadar kumpulan aturan beku. Dengan membaca fiqh dari segi makna kesejarahan, umat Islam diajak melihat bahwa hukum bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.

(mif)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya