Menimbang Ulang Tradisi Khitan Perempuan atau Moderasi di Balik Perdebatan Medis dan Teologis
LANGIT7.ID-Ruang diskusi mengenai tubuh perempuan dalam tradisi Islam kerap menjadi medan laga pemikiran yang pelik. Salah satu isu yang tak kunjung usai diperdebatkan adalah praktik khitan bagi anak perempuan. Dalam bunga rampai pemikirannya yang terhimpun dalam buku Fatwa-fatwa Kontemporer terbitan Gema Insani Press,Syaikh Yusuf Qardhawi membedah persoalan ini dengan kacamata yang berusaha menyeimbangkan tradisi dan realitas medis.
Di Mesir, tanah kelahiran Qardhawi, isu ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Perdebatan berlangsung bertahun-tahun, melibatkan silang pendapat antara dokter dan ahli hukum Islam. Persoalannya bukan sekadar soal boleh atau tidak, melainkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan reproduksi dan psikologi perempuan. Dalam laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sering menjadi rujukan ilmiah global, praktik pemotongan alat kelamin perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan tanpa manfaat medis.
Namun, Qardhawi mengambil posisi yang disebutnya sebagai paling moderat dan adil. Ia tidak secara ekstrem melarang, namun juga tidak mewajibkan secara kaku sebagaimana khitan pada laki-laki. Baginya, jika khitan perempuan dilakukan, maka ia harus berupa isymam atau sayatan yang sangat sedikit. Qardhawi menyitir sebuah hadis yang meski derajatnya diperdebatkan para pakar hadis, berisi pesan Nabi Muhammad kepada seorang pengkhitan perempuan untuk tidak memotong sampai ke pangkalnya.
Argumen yang dibangun Qardhawi berdasar pada prinsip kebermanfaatan. Ia memandang sayatan minimal tersebut dapat mencerahkan wajah dan memberikan kenyamanan dalam relasi suami-istri. Meski demikian, Qardhawi memberikan catatan penting bahwa praktik ini tidaklah wajib. Bagi mereka yang memilih tidak melakukannya, tidak ada dosa yang menyertai. Hal ini berbeda tajam dengan khitan laki-laki yang ia golongkan sebagai syiar Islam yang prinsipil, yang secara ilmiah pun telah diakui manfaatnya dalam mencegah penularan penyakit menular seksual.
Dilihat dari perspektif sosiologi agama, pandangan Qardhawi ini mencoba menjembatani tradisi lokal yang sudah mengakar di berbagai negara Islam dengan tuntutan kemanusiaan. Dalam karya ilmiah Peter J. Woods yang meneliti praktik khitan di Afrika Timur, seringkali praktik ini terjebak pada ekstremitas karena kurangnya pemahaman mengenai anatomi. Qardhawi seakan ingin memutus rantai ekstremitas tersebut dengan menekankan pada aspek memuliakan wanita, bukan menyakiti.
Pada akhirnya, Qardhawi menyerahkan keputusan ini pada masing-masing keluarga dan kondisi di tiap negara. Ia menyadari bahwa realitas sosial di dunia Islam tidaklah seragam. Dalam konteks zaman modern yang menuntut perlindungan hak-hak tubuh, fatwa ini menjadi pengingat bahwa Islam memiliki ruang untuk fleksibilitas. Prinsip dasarnya adalah agama tidak bertujuan menciptakan kesulitan atau kerusakan pada fisik manusia, melainkan menjaga harmoni antara kewajiban spiritual dan kesehatan jasadiah.