Indonesia Jadi Negara Pertama Memblokir Grok AI Milik Elon Musk
Lusi mahgriefie
Senin, 12 Januari 2026 - 14:15 WIB
Indonesia Jadi Negara Pertama Memblokir Grok AI Milik Elon Musk
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara terhadap chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI), Grok, yang ada di platform X milik Elon Musk. Keputusan ini menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang bertindak.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Indonesia melakukan pemutusan akses Grok demi menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui siaran pers menegaskan bahwa praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya mengutip siaran pers dari laman Kemkomdigi, Senin (12/1/2025).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Baca juga:Menteri Komdigi Sampaikan Tiga Jurus Transformasi Kebijakan Digital Nasional
Dasar hukum atas tindakan pemutusan akses tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Indonesia melakukan pemutusan akses Grok demi menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui siaran pers menegaskan bahwa praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya mengutip siaran pers dari laman Kemkomdigi, Senin (12/1/2025).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Baca juga:Menteri Komdigi Sampaikan Tiga Jurus Transformasi Kebijakan Digital Nasional
Dasar hukum atas tindakan pemutusan akses tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.