home wirausaha syariah

Dominasi Pasar Modal Dongkrak Aset Keuangan Syariah Nasional Hingga Rp12,56 Triliun

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:19 WIB
Dominasi Pasar Modal Dongkrak Aset Keuangan Syariah Nasional Hingga Rp12,56 Triliun

LANGIT7.ID-Jakarta; Sektor keuangan syariah di Indonesia mencatatkan performa gemilang dengan melampaui laju pertumbuhan keuangan nasional per Oktober 2025. Data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menunjukkan total aset keuangan syariah menyentuh angka Rp12,56 triliun, atau melonjak 23,2% secara tahunan (yoy). Angka kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan kinerja keuangan nasional yang hanya tumbuh sebesar 13,3% yoy dengan total nilai Rp41,52 triliun.

Pencapaian tersebut otomatis mengerek porsi pangsa pasar keuangan syariah terhadap aset keuangan nasional menjadi 30,3%. Posisi ini mengalami kenaikan sebesar 2,5% dari periode tahun sebelumnya yang berada di level 27,8%. Kontribusi terbesar dalam struktur aset syariah berasal dari sektor pasar modal yang mendominasi sebanyak 45,9% atau setara Rp11,12 triliun. Secara tahunan, aset pasar modal syariah terkerek 25,2%, lebih progresif dibandingkan pertumbuhan pasar modal nasional yang tercatat di angka 17,2% dengan nilai Rp24,24 triliun.

Selain pasar modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah turut menyumbang nilai sebesar Rp409,06 triliun atau memegang pangsa pasar 10,7%. Pertumbuhan aset di sektor ini mencapai 7,3% yoy, relatif beriringan dengan pergerakan IKNB nasional yang tumbuh di angka 7,0% yoy. Di sisi lain, sektor perbankan syariah masih memiliki porsi yang cukup kecil yakni 7,6% dengan nilai aset Rp1.028,18 triliun. KNEKS memberikan catatan khusus bahwa kenaikan pangsa pasar perbankan syariah secara kumulatif hanya berada di kisaran 2,5% selama satu dekade terakhir.

Signifikansi peran sektor ekonomi ini juga terlihat dari rasio total aset keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 54%. Kalkulasi ini menggunakan dasar asumsi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2025 sebesar 5,2%. Hal tersebut mengindikasikan bahwa instrumen syariah memiliki andil besar dalam menopang stabilitas ekonomi dalam negeri.

Namun, tren positif ini dibayangi oleh tantangan regulasi di masa depan. KNEKS memprediksi upaya menjaga pertumbuhan pangsa pasar akan menghadapi ujian berat seiring adanya kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) asuransi syariah. Merujuk pada POJK 11/2023, proses pemisahan unit usaha tersebut wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2026 mendatang.

Terkait data pertumbuhan aset ini, narasumber dari pihak KNEKS belum memberikan kutipan langsung tambahan, namun rincian angka tersebut telah menjadi acuan resmi dalam melihat peta jalan keuangan syariah nasional.

(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya