Menjaga Garis Putih Ramadhan dari Kepastian yang Dipaksakan
Miftah yusufpati
Jum'at, 06 Februari 2026 - 17:20 WIB
Hari syak adalah ujian bagi ketaatan hamba terhadap otoritas dan aturan yang ada. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Dalam tatanan hukum Islam, awal dan akhir Ramadhan tidak ditentukan oleh keinginan pribadi atau sekadar perhitungan matematis di atas kertas, melainkan melalui persaksian mata terhadap fenomena alam. Namun, sering kali muncul kondisi di mana langit tertutup awan atau informasi mengenai hilal menjadi simpang siur pada tanggal tiga puluh Sya’ban.
Hari inilah yang dikenal dalam literatur fiqih sebagai yaumul syak atau hari yang meragukan. Di tengah ketidakpastian itu, muncul godaan bagi sebagian orang untuk mulai berpuasa sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, syariat justru memberikan peringatan keras: puasa pada hari tersebut adalah sebuah bentuk pembangkangan.
Melalui rujukan Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, persoalan hari yang meragukan ini dibedah bukan sekadar sebagai masalah penanggalan. Naskah yang diterjemahkan oleh Team Tashfiyah LIPIA dan diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir ini menegaskan bahwa integritas ibadah sangat bergantung pada kepastian hukum. Puasa tidak boleh dibangun di atas fondasi keraguan, karena hal tersebut justru mencerminkan sikap ekstrem yang melampaui aturan yang telah digariskan.
Vonis Ammar bin Yasir atas Sikap Berlebihan
Landasan hukum mengenai larangan ini bersumber dari pernyataan tegas salah satu sahabat utama, Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu. Sebagaimana dikutip dalam naskah Syaikh Al-Khalafi (edisi Panduan Fiqih Lengkap, Pustaka Ibnu Katsir, 2007), Ammar memberikan peringatan yang sangat tajam bagi siapa saja yang mencoba mendahului ketetapan agama:
مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang meragukan berarti dia telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).
Hari inilah yang dikenal dalam literatur fiqih sebagai yaumul syak atau hari yang meragukan. Di tengah ketidakpastian itu, muncul godaan bagi sebagian orang untuk mulai berpuasa sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, syariat justru memberikan peringatan keras: puasa pada hari tersebut adalah sebuah bentuk pembangkangan.
Melalui rujukan Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, persoalan hari yang meragukan ini dibedah bukan sekadar sebagai masalah penanggalan. Naskah yang diterjemahkan oleh Team Tashfiyah LIPIA dan diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir ini menegaskan bahwa integritas ibadah sangat bergantung pada kepastian hukum. Puasa tidak boleh dibangun di atas fondasi keraguan, karena hal tersebut justru mencerminkan sikap ekstrem yang melampaui aturan yang telah digariskan.
Vonis Ammar bin Yasir atas Sikap Berlebihan
Landasan hukum mengenai larangan ini bersumber dari pernyataan tegas salah satu sahabat utama, Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu. Sebagaimana dikutip dalam naskah Syaikh Al-Khalafi (edisi Panduan Fiqih Lengkap, Pustaka Ibnu Katsir, 2007), Ammar memberikan peringatan yang sangat tajam bagi siapa saja yang mencoba mendahului ketetapan agama:
مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang meragukan berarti dia telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).