6 Hal yang Membatalkan Puasa: Menjaga Benang Rapuh Ibadah Sirri
Miftah yusufpati
Ahad, 08 Februari 2026 - 17:13 WIB
Puasa bukan hanya soal teknis menahan lapar. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Puasa sering kali disebut sebagai ibadah sirri, sebuah ritual yang paling personal antara seorang hamba dengan Sang Pencipta. Tak ada yang benar-benar tahu seseorang tengah berpuasa kecuali dirinya sendiri dan Tuhan.
Namun, di balik keheningan itu, terdapat pagar-pagar hukum yang tegak berdiri. Mengabaikannya bukan hanya soal menahan lapar yang sia-sia, tetapi juga tentang rusaknya akad kesetiaan dalam beribadah. Dalam khazanah fiqih, memahami apa yang merusak puasa sama pentingnya dengan menjalankan puasa itu sendiri.
Salah satu rujukan komprehensif yang membedah masalah ini adalah kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. Dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir, diuraikan secara sosiologis dan yuridis mengenai enam perkara utama yang mampu meruntuhkan bangunan puasa seseorang dalam sekejap.
Antara Lupa dan Intensi: Urusan Perut
Makan dan minum secara sengaja menempati urutan pertama dan kedua dalam daftar pembatal. Ini adalah batas paling dasar dari sebuah penahanan diri. Namun, hukum Islam selalu menyisakan ruang bagi kemanusiaan, terutama sifat pelupa.
Syaikh Al-Khalafi dalam kitabnya menyitir sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Namun, di balik keheningan itu, terdapat pagar-pagar hukum yang tegak berdiri. Mengabaikannya bukan hanya soal menahan lapar yang sia-sia, tetapi juga tentang rusaknya akad kesetiaan dalam beribadah. Dalam khazanah fiqih, memahami apa yang merusak puasa sama pentingnya dengan menjalankan puasa itu sendiri.
Salah satu rujukan komprehensif yang membedah masalah ini adalah kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. Dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir, diuraikan secara sosiologis dan yuridis mengenai enam perkara utama yang mampu meruntuhkan bangunan puasa seseorang dalam sekejap.
Antara Lupa dan Intensi: Urusan Perut
Makan dan minum secara sengaja menempati urutan pertama dan kedua dalam daftar pembatal. Ini adalah batas paling dasar dari sebuah penahanan diri. Namun, hukum Islam selalu menyisakan ruang bagi kemanusiaan, terutama sifat pelupa.
Syaikh Al-Khalafi dalam kitabnya menyitir sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ