home global news

Kementerian ATR/BPN Pastikan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis dan Cepat untuk Aset Ormas Islam

Senin, 09 Februari 2026 - 13:07 WIB
Kementerian ATR/BPN Pastikan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis dan Cepat untuk Aset Ormas Islam
LANGIT7.ID-Jakarta; Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) MUI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pembahasan tindaklanjut Kerja sama dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, yang dipimpin Dirjen PHPT Dr Asnaedi.

Tim Lembaga Wakaf MUI dipimpin Wakil Ketua Guntur Subagja Mahardika dan Sekretaris Andi YH Djuwaeli. Turut hadir Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH) MUI Miftahul Huda.

Ada beberapa poin agenda yang dibahas, di antaranya adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi aset MUI dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam anggota MUI.

ATR BPN berkomitmen pelayanan cepat dan gratis untuk sertifikasi wakaf aset tanah MUI, ormas, pesantren, dan rumah-rumah ibadah.

"Penyelesaian sertifikasi wakaf dan rumah ibadah ini menjadi KPI (Key Performance Index) Kantor Pertanahan di berbagai daerah," ungkap Asnaedi dilansir dari situs MUI, Senin (9/2/2026).

Dia menjelaskan, untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf itu juga terkait denhan Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama. Sehingga percepatan AIW juga penting dilakukab oleh KUA di berbagai daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya