Dialektika Fikih Global: Otoritas Kesaksian Tunggal dan Jamaah dalam Penentuan Hilal
Miftah yusufpati
Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:14 WIB
Secara interpretatif, perbedaan pendapat ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai integritas manusia. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Ketika senja merambat di akhir bulan Sya’ban, perhatian dunia Islam tertuju pada satu titik di cakrawala barat. Di sana, sebuah garis lengkung yang sangat tipis menjadi penentu nasib peribadatan jutaan manusia. Namun, di balik teleskop dan pandangan mata telanjang, tersimpan perdebatan ilmiah yang telah berlangsung berabad-abad mengenai otoritas kesaksian: berapa banyak orang yang dibutuhkan untuk meyakinkan dunia bahwa Ramadhan telah tiba?
Dalam literatur klasik yang dirujuk oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar melalui kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, tampak jelas bahwa para pemuka ulama dunia tidak berada dalam satu suara tunggal, melainkan dalam simfoni ijtihad yang kaya.
Buku yang diterjemahkan menjadi Meraih Puasa Sempurna ini memotret bagaimana tokoh-tokoh besar seperti Imam An-Nawawi, Ibnul Qayyim, hingga Ibnu Hajar al-Asqalani membedah kriteria validitas sebuah kabar dari langit.
Imam An-Nawawi, sang pilar madzhab Syafi’i, memberikan penegasan yang sangat sistematis. Dalam kutipan yang tercantum pada buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, An-Nawawi menjelaskan bahwa syariat tidak menuntut setiap individu untuk melihat hilal dengan matanya sendiri. Ru’yatul hilal adalah keterwakilan.
Menurutnya, pendapat yang paling shahih untuk memulai puasa adalah cukup dengan kesaksian dua orang yang adil. Namun, An-Nawawi juga mencatat garis demarkasi yang tegas antara awal dan akhir bulan.
Bagi Jumhur Ulama, termasuk dirinya, mengakhiri Ramadhan atau memasuki Syawwal tidak boleh hanya bersandar pada satu orang saksi, sebuah pandangan yang hanya diselisihi oleh segelintir ulama seperti Abu Tsaur.
Di sisi lain, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah membawa kita kembali pada preseden sejarah di zaman kenabian. Ia menyoroti petunjuk Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang sangat akomodatif namun terukur.
Dalam literatur klasik yang dirujuk oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar melalui kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, tampak jelas bahwa para pemuka ulama dunia tidak berada dalam satu suara tunggal, melainkan dalam simfoni ijtihad yang kaya.
Buku yang diterjemahkan menjadi Meraih Puasa Sempurna ini memotret bagaimana tokoh-tokoh besar seperti Imam An-Nawawi, Ibnul Qayyim, hingga Ibnu Hajar al-Asqalani membedah kriteria validitas sebuah kabar dari langit.
Imam An-Nawawi, sang pilar madzhab Syafi’i, memberikan penegasan yang sangat sistematis. Dalam kutipan yang tercantum pada buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, An-Nawawi menjelaskan bahwa syariat tidak menuntut setiap individu untuk melihat hilal dengan matanya sendiri. Ru’yatul hilal adalah keterwakilan.
Menurutnya, pendapat yang paling shahih untuk memulai puasa adalah cukup dengan kesaksian dua orang yang adil. Namun, An-Nawawi juga mencatat garis demarkasi yang tegas antara awal dan akhir bulan.
Bagi Jumhur Ulama, termasuk dirinya, mengakhiri Ramadhan atau memasuki Syawwal tidak boleh hanya bersandar pada satu orang saksi, sebuah pandangan yang hanya diselisihi oleh segelintir ulama seperti Abu Tsaur.
Di sisi lain, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah membawa kita kembali pada preseden sejarah di zaman kenabian. Ia menyoroti petunjuk Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang sangat akomodatif namun terukur.