home masjid

Otoritas Medis dan Fikih: Kriteria Penyakit yang Membolehkan Pembatalan Puasa Ramadhan

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:15 WIB
Islam sangat menghargai otoritas ilmu pengetahuan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Bagi seorang muslim, Ramadhan adalah palagan spiritual tempat keteguhan hati diuji melalui rasa lapar dan haus. Namun, syariat Islam bukanlah sebuah sistem yang buta terhadap realitas fisik. Dalam konteks kesehatan, Islam menyediakan pintu rukhshah atau keringanan yang sangat presisi bagi mereka yang didera sakit. Di sini, ketaatan tidak lagi diukur dari kemampuan menahan dahaga, melainkan dari kebijaksanaan dalam menjaga amanah nyawa yang diberikan Tuhan.

Diskursus mengenai batasan sakit ini dibahas secara sistematis dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya yang diterjemahkan dari naskah Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar menegaskan bahwa keringanan bagi orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh adalah sebuah ketetapan yang berakar kuat pada Al Quran.

Landasan fundamentalnya adalah Surah Al Baqarah ayat 184 dan 185, yang secara eksplisit menyatakan:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka, jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari hari yang lain.

Ayat ini kemudian diikuti dengan sebuah proklamasi ilahi yang menjadi ruh dari seluruh syariat: Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Melalui ulasan Dr. Ath Thayyar, kita diajak untuk melihat bahwa kondisi orang sakit dalam bulan Ramadhan terbagi menjadi tiga kategori hukum yang sangat ketat.

Keadaan pertama adalah ketika seseorang sakit, namun ia tidak merasa kesulitan menjalankan puasa dan puasa tersebut tidak membahayakan kondisi fisiknya. Dalam posisi ini, status puasa tetap wajib karena alasan medis (uzur) dianggap tidak memenuhi syarat legalitas untuk berbuka.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya