Konsekuensi Pelanggaran Berat Ramadhan: Prosedur Kaffarat bagi Pelaku Hubungan Badan pada Siang Hari
Miftah yusufpati
Rabu, 18 Februari 2026 - 03:58 WIB
Ramadhan adalah ruang sakral. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ramadhan bukan sekadar perayaan menahan lapar dan dahaga. Ia adalah madrasah pengendalian diri yang paling ekstrem dalam syariat Islam. Di dalamnya, seorang mukmin dilatih untuk menundukkan dorongan paling primitif dalam dirinya: syahwat. Namun, ketika benteng pertahanan itu runtuh melalui hubungan badan di siang hari, syariat tidak hanya menyatakan puasa tersebut batal, tetapi juga menjatuhkan sanksi hukum yang sangat berat sebagai bentuk penebusan.
Dalam naskah Meraih Puasa Sempurna, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, dijelaskan bahwa hubungan badan atau jima menempati urutan pertama dalam daftar hal-hal yang membatalkan sekaligus merusak kesucian puasa. Pelanggaran ini dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap kemuliaan waktu Ramadhan. Oleh karena itu, hukumannya pun tidak sekadar mengganti hari yang hilang.
Dr. Ath Thayyar, dalam buku yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, memerinci bahwa pelaku jima pada siang hari di bulan Ramadhan wajib menempuh empat langkah hukum. Pertama, ia harus bertaubat nasuha dan memohon ampunan atas kelalaiannya. Kedua, ia wajib mengqadha atau mengganti puasa pada hari pelanggaran itu terjadi. Ketiga, yang paling berat, adalah menunaikan kaffarat atau denda hukuman.
Urutan kaffarat ini bersifat hierarkis dan tidak boleh dilompati secara sembarangan. Sanksi utamanya adalah memerdekakan seorang budak. Namun, karena institusi perbudakan sudah tidak ada di zaman modern, maka kewajiban tersebut beralih ke tingkat kedua: berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus. Jika opsi kedua ini pun tidak mampu dijalankan karena alasan medis yang syari—bukan sekadar alasan berat atau malas—maka sanksinya beralih ke tingkat ketiga, yakni memberi makan enam puluh orang miskin.
Ketentuan puasa dua bulan berturut-turut ini memiliki aturan main yang sangat ketat. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa kesinambungan puasa tidak boleh terputus kecuali oleh halangan yang dibenarkan agama, seperti hari raya Idul Fitri, hari Tasyrik, atau kondisi biologis seperti haid bagi wanita. Jika seseorang berbuka sengaja meski hanya satu hari di tengah masa hukuman tersebut, maka ia wajib mengulang hitungannya dari nol kembali.
Landasan hukum dari sanksi yang menggetarkan ini merujuk pada hadits populer yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Dalam hadits tersebut, diceritakan seorang pria yang datang kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan panik dan berteriak, "Wahai Rasulullah, celaka aku." Ia mengaku telah mencampuri istrinya saat berpuasa.
Respons Nabi dalam hadits tersebut menjadi standar baku penerapan kaffarat hingga hari ini. Menariknya, hadits ini juga menunjukkan sisi kemanusiaan Islam. Ketika pria tersebut mengaku tidak mampu memerdekakan budak, tidak kuat berpuasa dua bulan, dan terlalu miskin untuk memberi makan orang lain, Nabi justru memberinya sekarung kurma untuk disedekahkan. Bahkan, ketika pria itu mengaku keluarganya adalah yang termiskin di wilayah tersebut, Nabi tertawa dan mengizinkan kurma kaffarat itu dimakan oleh keluarga si pelanggar sendiri.
Dalam naskah Meraih Puasa Sempurna, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, dijelaskan bahwa hubungan badan atau jima menempati urutan pertama dalam daftar hal-hal yang membatalkan sekaligus merusak kesucian puasa. Pelanggaran ini dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap kemuliaan waktu Ramadhan. Oleh karena itu, hukumannya pun tidak sekadar mengganti hari yang hilang.
Dr. Ath Thayyar, dalam buku yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, memerinci bahwa pelaku jima pada siang hari di bulan Ramadhan wajib menempuh empat langkah hukum. Pertama, ia harus bertaubat nasuha dan memohon ampunan atas kelalaiannya. Kedua, ia wajib mengqadha atau mengganti puasa pada hari pelanggaran itu terjadi. Ketiga, yang paling berat, adalah menunaikan kaffarat atau denda hukuman.
Urutan kaffarat ini bersifat hierarkis dan tidak boleh dilompati secara sembarangan. Sanksi utamanya adalah memerdekakan seorang budak. Namun, karena institusi perbudakan sudah tidak ada di zaman modern, maka kewajiban tersebut beralih ke tingkat kedua: berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus. Jika opsi kedua ini pun tidak mampu dijalankan karena alasan medis yang syari—bukan sekadar alasan berat atau malas—maka sanksinya beralih ke tingkat ketiga, yakni memberi makan enam puluh orang miskin.
Ketentuan puasa dua bulan berturut-turut ini memiliki aturan main yang sangat ketat. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa kesinambungan puasa tidak boleh terputus kecuali oleh halangan yang dibenarkan agama, seperti hari raya Idul Fitri, hari Tasyrik, atau kondisi biologis seperti haid bagi wanita. Jika seseorang berbuka sengaja meski hanya satu hari di tengah masa hukuman tersebut, maka ia wajib mengulang hitungannya dari nol kembali.
Landasan hukum dari sanksi yang menggetarkan ini merujuk pada hadits populer yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Dalam hadits tersebut, diceritakan seorang pria yang datang kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan panik dan berteriak, "Wahai Rasulullah, celaka aku." Ia mengaku telah mencampuri istrinya saat berpuasa.
Respons Nabi dalam hadits tersebut menjadi standar baku penerapan kaffarat hingga hari ini. Menariknya, hadits ini juga menunjukkan sisi kemanusiaan Islam. Ketika pria tersebut mengaku tidak mampu memerdekakan budak, tidak kuat berpuasa dua bulan, dan terlalu miskin untuk memberi makan orang lain, Nabi justru memberinya sekarung kurma untuk disedekahkan. Bahkan, ketika pria itu mengaku keluarganya adalah yang termiskin di wilayah tersebut, Nabi tertawa dan mengizinkan kurma kaffarat itu dimakan oleh keluarga si pelanggar sendiri.