Memahami Perbedaan Rakaat Tarawih Muhammadiyah dan NU: Dua Pintu Ijtihad dalam Ramadan
Sururi al faruq
Rabu, 18 Februari 2026 - 13:48 WIB
Memahami Perbedaan Rakaat Tarawih Muhammadiyah dan NU: Dua Pintu Ijtihad dalam Ramadan
LANGIT7.ID-Jakarta; Memasuki bulan suci Ramadan, perdebatan ringan seputar jumlah rakaat sholat Tarawih kembali mengemuka di tengah masyarakat. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), memiliki praktik yang berbeda. Muhammadiyah menunaikan Tarawih sebanyak 11 rakaat, sementara NU pada umumnya melaksanakan 23 rakaat. Lantas, bagaimana sebenarnya landasan dalil dari masing-masing cara pandang ini?
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya menetapkan sholat Tarawih dikerjakan dengan total 11 rakaat, yang terdiri dari 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat sholat Witir. Landasan utama praktik ini merujuk langsung pada sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
Muhammadiyah berpegang teguh pada hadis riwayat Aisyah r.a. yang termaktub dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Dalam riwayat tersebut, Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah menambah jumlah rakaat sholat malam, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, melebihi sebelas rakaat. Bagi Muhammadiyah, sholat Tarawih adalah bagian dari qiyamul lail (sholat malam), sehingga jumlah rakaatnya harus sesuai dengan praktik Nabi yang autentik dan konsisten.
Di sisi lain, Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda dengan mengerjakan sholat Tarawih sebanyak 23 rakaat, yakni 20 rakaat Tarawih dan ditutup 3 rakaat Witir. Praktik ini tidak serta-merta muncul tanpa dasar, melainkan bersandar pada praktik yang sudah mengakar sejak masa keemasan sahabat.
NU mendasarkan pendapatnya pada atsar (praktik sahabat) di masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. Saat itu, Khalifah Umar mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Tarawih berjamaah sebanyak 20 rakaat. Riwayat ini dapat ditemukan dalam kitab Al-Muwatta' karya Imam Malik. Selain itu, NU juga merujuk pada hadis riwayat Sunan Abu Dawud yang menganjurkan umat untuk mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin setelah Nabi. Praktik 20 rakaat ini dipandang telah menjadi konsensus (ijma') para sahabat dan diperkuat oleh pendapat jumhur (mayoritas) ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i.
Bukan Soal Absolut, Melainkan Metodologi
Perbedaan jumlah rakaat ini sering kali memicu tanda tanya di kalangan awam. Namun, para pakar fiqih menjelaskan bahwa perbedaan ini bukanlah persoalan benar atau salah, melainkan perbedaan dalam metode pengambilan hukum (istinbath) atau ijtihad.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya menetapkan sholat Tarawih dikerjakan dengan total 11 rakaat, yang terdiri dari 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat sholat Witir. Landasan utama praktik ini merujuk langsung pada sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
Muhammadiyah berpegang teguh pada hadis riwayat Aisyah r.a. yang termaktub dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Dalam riwayat tersebut, Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah menambah jumlah rakaat sholat malam, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, melebihi sebelas rakaat. Bagi Muhammadiyah, sholat Tarawih adalah bagian dari qiyamul lail (sholat malam), sehingga jumlah rakaatnya harus sesuai dengan praktik Nabi yang autentik dan konsisten.
Di sisi lain, Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda dengan mengerjakan sholat Tarawih sebanyak 23 rakaat, yakni 20 rakaat Tarawih dan ditutup 3 rakaat Witir. Praktik ini tidak serta-merta muncul tanpa dasar, melainkan bersandar pada praktik yang sudah mengakar sejak masa keemasan sahabat.
NU mendasarkan pendapatnya pada atsar (praktik sahabat) di masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. Saat itu, Khalifah Umar mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Tarawih berjamaah sebanyak 20 rakaat. Riwayat ini dapat ditemukan dalam kitab Al-Muwatta' karya Imam Malik. Selain itu, NU juga merujuk pada hadis riwayat Sunan Abu Dawud yang menganjurkan umat untuk mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin setelah Nabi. Praktik 20 rakaat ini dipandang telah menjadi konsensus (ijma') para sahabat dan diperkuat oleh pendapat jumhur (mayoritas) ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i.
Bukan Soal Absolut, Melainkan Metodologi
Perbedaan jumlah rakaat ini sering kali memicu tanda tanya di kalangan awam. Namun, para pakar fiqih menjelaskan bahwa perbedaan ini bukanlah persoalan benar atau salah, melainkan perbedaan dalam metode pengambilan hukum (istinbath) atau ijtihad.