home masjid

Berikut Ini Sederet Aktivitas Makruh yang Berisiko Batalkan Puasa

Jum'at, 20 Februari 2026 - 04:00 WIB
Puasa adalah ibadah yang menuntut ketelitian. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam arsitektur fikih Islam, puasa bukan hanya soal hitam dan putih atau batal dan sah. Di antara kedua kutub tersebut, terdapat wilayah abu-abu yang disebut makruh. Secara harfiah, makruh berarti sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Dalam konteks puasa, aktivitas yang masuk kategori ini memang tidak secara otomatis meruntuhkan bangunan ibadah, namun ia dipandang sebagai "pintu masuk" yang sangat rawan menuju pembatalan puasa yang sesungguhnya.

Diskusi mengenai manajemen risiko ibadah ini dibahas secara mendetail dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari naskah Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath-Thayyar memaparkan bahwa menghindari kemakruhan adalah bagian dari seni meraih kesempurnaan puasa.

Salah satu hal makruh yang sering terabaikan adalah berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) saat berwudu. Secara teknis, air yang masuk tanpa sengaja memang menjadi perdebatan, namun Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan rambu-rambu yang jelas dalam haditsnya kepada Laqith bin Shabrah:

وَبَالِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ وَاْلإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.

Pesan ini mengandung logika preventif; semakin agresif seseorang berkumur, semakin besar peluang air menyelinap ke kerongkongan. Jika air tersebut masuk secara sengaja, maka para ulama dunia telah bersepakat melalui ijmak bahwa puasa tersebut batal.

Wilayah makruh berikutnya berkaitan dengan manajemen syahwat. Aktivitas seperti mencium pasangan, pelukan, atau sentuhan yang dapat membangkitkan nafsu dipandang makruh bagi orang yang berpuasa. Begitu pula dengan memandang istri secara terus-menerus atau sekadar berimajinasi tentang hubungan badan. Bahaya dari aktivitas ini bersifat akumulatif; ia bisa berujung pada keluarnya sperma atau bahkan hubungan badan yang menuntut denda kaffarat yang sangat berat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya