Kedudukan Puasa Ramadhan Sebagai Pilar Keempat Islam dan Relevansi Yuridisnya bagi Umat
Miftah yusufpati
Jum'at, 20 Februari 2026 - 04:23 WIB
Makna Ramadhan sebagai rukun keempat menjadi semakin relevan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di antara dua belas bulan dalam kalender hijriah, Ramadhan berdiri sebagai anomali yang agung. Ia bukan sekadar rotasi waktu yang membawa dahaga, melainkan sebuah ruang sakral tempat identitas keislaman seseorang diuji melalui ketundukan total. Dalam struktur teologi Islam, kedudukan bulan ini tidak bersifat opsional atau sekadar pelengkap spiritualitas. Ia adalah soko guru, sebuah pilar penyangga yang jika ditiadakan, maka runtuhlah bangunan keislaman seseorang.
Memahami Ramadhan memerlukan kacamata yang lebih jernih daripada sekadar melihatnya sebagai tradisi tahunan. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur klasik dan karya ilmiah para ulama dunia, Allah Azza wa Jalla telah memancangkan puasa di bulan ini sebagai rukun keempat dalam Islam. Ketetapan ini bukanlah hasil ijtihad manusia, melainkan sebuah titah Allah yang termaktub secara presisi dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.
Ayat tersebut memberikan dua informasi penting bagi nalar muslim. Pertama, Ramadhan adalah bulan Al-Quran (syahrul Quran), tempat petunjuk diturunkan sebagai pembeda antara kebenaran dan kesesatan. Kedua, kehadiran bulan tersebut bagi seorang muslim yang menetap (muqim) memunculkan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar: falyasumhu, maka hendaklah ia berpuasa.
Kewajiban ini diperkuat oleh hadits yang memiliki derajat otentisitas tertinggi dalam khazanah Islam, yakni riwayat yang tercantum dalam dua kitab shahih; Bukhari nomor 8 dan Muslim nomor 16. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ البيت
Memahami Ramadhan memerlukan kacamata yang lebih jernih daripada sekadar melihatnya sebagai tradisi tahunan. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur klasik dan karya ilmiah para ulama dunia, Allah Azza wa Jalla telah memancangkan puasa di bulan ini sebagai rukun keempat dalam Islam. Ketetapan ini bukanlah hasil ijtihad manusia, melainkan sebuah titah Allah yang termaktub secara presisi dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.
Ayat tersebut memberikan dua informasi penting bagi nalar muslim. Pertama, Ramadhan adalah bulan Al-Quran (syahrul Quran), tempat petunjuk diturunkan sebagai pembeda antara kebenaran dan kesesatan. Kedua, kehadiran bulan tersebut bagi seorang muslim yang menetap (muqim) memunculkan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar: falyasumhu, maka hendaklah ia berpuasa.
Kewajiban ini diperkuat oleh hadits yang memiliki derajat otentisitas tertinggi dalam khazanah Islam, yakni riwayat yang tercantum dalam dua kitab shahih; Bukhari nomor 8 dan Muslim nomor 16. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ البيت