Dekonstruksi Riwayat 23 Rakaat: Menimbang Otoritas Sanad dan Titah Umar bin Khattab
Miftah yusufpati
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:01 WIB
Tarawih sebelas rakaat bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepatuhan pada transmisi yang paling bersih dari cacat dan paling dekat dengan jejak kaki sang Nabi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Setiap kali perdebatan mengenai jumlah rakaat shalat tarawih mengemuka, sebuah riwayat dari Kitab Muwattha karya Imam Malik hampir selalu menjadi amunisi utama bagi pendukung jumlah rakaat besar. Riwayat tersebut datang dari Yazid bin Ruman yang menyatakan bahwa pada zaman Umar bin Khaththab, orang-orang melaksanakan shalat tarawih sebanyak dua puluh tiga rakaat. Namun, dalam kacamata kritis ilmu hadits, klaim ini ternyata menyimpan keropos pada fondasi transmisinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu Fatawa Wa Rasail membedah riwayat tersebut dengan pisau analisis musthalah hadits. Beliau menegaskan bahwa hadits Yazid bin Ruman memiliki illat atau cacat yang signifikan. Masalah utamanya terletak pada sanad yang munqhati atau terputus.
Yazid bin Ruman, sang narator, tercatat oleh para ahli hadits seperti Imam Nawawi tidak pernah bertemu langsung dengan Umar bin Khaththab. Dalam struktur verifikasi hadits, kesenjangan generasi ini otomatis melemahkan otentisitas kabar tersebut.
Ketidakakuratan riwayat Yazid kian nyata saat dibenturkan dengan riwayat lain yang juga termaktub dalam Muwattha. Riwayat kedua ini datang dari jalur Muhammad bin Yusuf, seorang perawi dengan derajat tsiqat tsabat (sangat terpercaya), dari Saib bin Yazid, seorang sahabat Nabi yang menyaksikan langsung peristiwa di masa itu. Saib meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami orang-orang dengan sebelas rakaat.
Al Utsaimin memberikan tiga alasan mengapa riwayat sebelas rakaat jauh lebih arjah atau kuat. Pertama, angka sebelas lebih selaras dengan praktik sah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai sosok yang sangat teliti dalam mengikuti sunah, nyaris mustahil Umar bin Khaththab memilih angka yang menyimpang dari kebiasaan Rasulullah jika beliau mengetahuinya.
Kedua, terdapat perbedaan mendasar antara perkataan dan persetujuan (iqrar). Hadits sebelas rakaat adalah perintah langsung dari lisan Umar (qauli), sementara hadits dua puluh tiga rakaat hanyalah catatan tentang apa yang terjadi di masa itu (iqrar).
Dalam kaidah hukum Islam, sebuah instruksi jelas dari pemimpin memiliki kedudukan lebih tinggi daripada sekadar pembiaran terhadap ijtihad orang banyak. Umar mungkin membiarkan mereka shalat dua puluh tiga rakaat karena tidak ada larangan mutlak, namun pilihan pribadi dan instruksi resminya tetap jatuh pada sebelas rakaat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu Fatawa Wa Rasail membedah riwayat tersebut dengan pisau analisis musthalah hadits. Beliau menegaskan bahwa hadits Yazid bin Ruman memiliki illat atau cacat yang signifikan. Masalah utamanya terletak pada sanad yang munqhati atau terputus.
Yazid bin Ruman, sang narator, tercatat oleh para ahli hadits seperti Imam Nawawi tidak pernah bertemu langsung dengan Umar bin Khaththab. Dalam struktur verifikasi hadits, kesenjangan generasi ini otomatis melemahkan otentisitas kabar tersebut.
Ketidakakuratan riwayat Yazid kian nyata saat dibenturkan dengan riwayat lain yang juga termaktub dalam Muwattha. Riwayat kedua ini datang dari jalur Muhammad bin Yusuf, seorang perawi dengan derajat tsiqat tsabat (sangat terpercaya), dari Saib bin Yazid, seorang sahabat Nabi yang menyaksikan langsung peristiwa di masa itu. Saib meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami orang-orang dengan sebelas rakaat.
Al Utsaimin memberikan tiga alasan mengapa riwayat sebelas rakaat jauh lebih arjah atau kuat. Pertama, angka sebelas lebih selaras dengan praktik sah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai sosok yang sangat teliti dalam mengikuti sunah, nyaris mustahil Umar bin Khaththab memilih angka yang menyimpang dari kebiasaan Rasulullah jika beliau mengetahuinya.
Kedua, terdapat perbedaan mendasar antara perkataan dan persetujuan (iqrar). Hadits sebelas rakaat adalah perintah langsung dari lisan Umar (qauli), sementara hadits dua puluh tiga rakaat hanyalah catatan tentang apa yang terjadi di masa itu (iqrar).
Dalam kaidah hukum Islam, sebuah instruksi jelas dari pemimpin memiliki kedudukan lebih tinggi daripada sekadar pembiaran terhadap ijtihad orang banyak. Umar mungkin membiarkan mereka shalat dua puluh tiga rakaat karena tidak ada larangan mutlak, namun pilihan pribadi dan instruksi resminya tetap jatuh pada sebelas rakaat.