Mengalirkan Berkah Ramadhan ke Dapur Rakyat Kecil: Menjinakkan Nafsu Belanja di Bulan Suci
Miftah yusufpati
Rabu, 25 Februari 2026 - 17:30 WIB
Jika Ramadan hanya dirayakan sebagai festival belanja, kita kehilangan dimensi keadilannya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- di Indonesia selalu datang dengan dua wajah yang kontradiktif. Di satu sisi, ia adalah bulan keprihatinan spiritual, namun di sisi lain, ia menjadi penggerak mesin ekonomi paling kencang sepanjang tahun. Lonjakan permintaan barang pokok, geliat pasar takjil, hingga arus perputaran uang melalui Tunjangan Hari Raya (THR) menciptakan denyut nadi ekonomi yang luar biasa. Namun, di balik angka pertumbuhan konsumsi itu, kita perlu bertanya: sudahkah ekonomi Ramadan berjalan di atas rel keadilan?
Secara teologis-ekonomis, Ramadan adalah instrumen untuk menyeimbangkan ketimpangan. Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam karyanya, Fiqh az-Zakat, menekankan bahwa zakat dan sedekah yang memuncak di bulan Ramadan bukanlah sekadar aksi karitatif. Ia adalah sistem wajib untuk mengalirkan kekayaan dari kelompok surplus ke kelompok defisit. Qaradawi mengingatkan bahwa kemiskinan sering kali merupakan hasil dari penimbunan harta oleh segelintir orang, dan Ramadan hadir untuk menghancurkan sumbatan sirkulasi tersebut.
Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan paradoks. Kita melihat fenomena konsumerisme yang meledak. Meja buka puasa sering dipenuhi kemewahan yang berujung pada pembuangan makanan (food waste). Hal ini bertentangan dengan prinsip maqasid syariah yang menekankan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal) dari kesia-siaan.
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin telah memperingatkan bahwa esensi puasa adalah melemahkan nafsu, termasuk nafsu untuk mengonsumsi secara berlebihan. Jika pengeluaran rumah tangga di bulan puasa justru lebih besar daripada bulan biasa hanya untuk pemuasan selera, maka esensi ekonomi puasa telah bergeser menjadi sekadar pergeseran waktu makan.
Pemerintah dan pelaku usaha harus melihat Ramadan sebagai momentum penguatan ekonomi kerakyatan. Inilah saatnya pelaku UMKM mendominasi pasar. Ekonomi Ramadan yang sehat adalah ekonomi yang tidak hanya memperkaya ritel besar, tetapi juga menghidupkan dapur-dapur kecil di gang sempit.
Syekh Taqiuddin an-Nabhani dalam buku Al-Nidzam al-Iqtishadi fil Islam menguraikan pentingnya negara menjamin distribusi harta agar tidak beredar di kalangan orang kaya saja. Ramadan adalah momen pembuktian teori tersebut melalui redistribusi zakat fitrah, zakat mal, dan infak.
Kita harus mendorong agar daya beli yang meningkat di bulan suci ini tidak hanya lari ke produk impor atau merek global, tetapi menjadi bahan bakar bagi kemandirian ekonomi lokal. Jika Ramadan hanya dirayakan sebagai festival belanja, kita kehilangan dimensi keadilannya. Namun jika Ramadan dirayakan sebagai bulan berbagi, ia akan menjadi katalisator bagi pengurangan angka kemiskinan secara sistemik.
Secara teologis-ekonomis, Ramadan adalah instrumen untuk menyeimbangkan ketimpangan. Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam karyanya, Fiqh az-Zakat, menekankan bahwa zakat dan sedekah yang memuncak di bulan Ramadan bukanlah sekadar aksi karitatif. Ia adalah sistem wajib untuk mengalirkan kekayaan dari kelompok surplus ke kelompok defisit. Qaradawi mengingatkan bahwa kemiskinan sering kali merupakan hasil dari penimbunan harta oleh segelintir orang, dan Ramadan hadir untuk menghancurkan sumbatan sirkulasi tersebut.
Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan paradoks. Kita melihat fenomena konsumerisme yang meledak. Meja buka puasa sering dipenuhi kemewahan yang berujung pada pembuangan makanan (food waste). Hal ini bertentangan dengan prinsip maqasid syariah yang menekankan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal) dari kesia-siaan.
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin telah memperingatkan bahwa esensi puasa adalah melemahkan nafsu, termasuk nafsu untuk mengonsumsi secara berlebihan. Jika pengeluaran rumah tangga di bulan puasa justru lebih besar daripada bulan biasa hanya untuk pemuasan selera, maka esensi ekonomi puasa telah bergeser menjadi sekadar pergeseran waktu makan.
Pemerintah dan pelaku usaha harus melihat Ramadan sebagai momentum penguatan ekonomi kerakyatan. Inilah saatnya pelaku UMKM mendominasi pasar. Ekonomi Ramadan yang sehat adalah ekonomi yang tidak hanya memperkaya ritel besar, tetapi juga menghidupkan dapur-dapur kecil di gang sempit.
Syekh Taqiuddin an-Nabhani dalam buku Al-Nidzam al-Iqtishadi fil Islam menguraikan pentingnya negara menjamin distribusi harta agar tidak beredar di kalangan orang kaya saja. Ramadan adalah momen pembuktian teori tersebut melalui redistribusi zakat fitrah, zakat mal, dan infak.
Kita harus mendorong agar daya beli yang meningkat di bulan suci ini tidak hanya lari ke produk impor atau merek global, tetapi menjadi bahan bakar bagi kemandirian ekonomi lokal. Jika Ramadan hanya dirayakan sebagai festival belanja, kita kehilangan dimensi keadilannya. Namun jika Ramadan dirayakan sebagai bulan berbagi, ia akan menjadi katalisator bagi pengurangan angka kemiskinan secara sistemik.