Fikih Wanita
Cara Membayar Utang Puasa karena Hamil dan Menyusui Berbeda dengan Wanita Haid
Lusi mahgriefie
Jum'at, 27 Februari 2026 - 07:54 WIB
Ilustrasi: ist
Wanita hamil dan menyusui termasuk yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasaRamadhan, apabila khawatir pada bayi maupun dirinya sendiri.
Sebagaimana diketahui seorang perempuan yang tengah hamil mengalami penurunan kondisi fisik. Sangat beresiko jika harus puasa. Apalagi dampak pada kondisi fisik yang tidak prima sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka dibolehkan tidak berpuasa selama bulanRamadhan.
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
"Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Apabila diperbolehkan tidak berpuasa selanjutnya muncul pertanyaan, bagaimana perempuan hamil mengganti puasa Ramadhan?
Orang yang karena kondisi tertentu, menjadikannya tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan diwajibkan membayar Fidyah.
Sebagaimana diketahui seorang perempuan yang tengah hamil mengalami penurunan kondisi fisik. Sangat beresiko jika harus puasa. Apalagi dampak pada kondisi fisik yang tidak prima sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka dibolehkan tidak berpuasa selama bulanRamadhan.
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
"Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Apabila diperbolehkan tidak berpuasa selanjutnya muncul pertanyaan, bagaimana perempuan hamil mengganti puasa Ramadhan?
Orang yang karena kondisi tertentu, menjadikannya tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan diwajibkan membayar Fidyah.