Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 16 Maret 2026
home lifestyle muslim detail berita
Fikih Wanita

Cara Membayar Utang Puasa karena Hamil dan Menyusui Berbeda dengan Wanita Haid

lusi mahgriefie Jum'at, 27 Februari 2026 - 07:54 WIB
Cara Membayar Utang Puasa karena Hamil dan Menyusui Berbeda dengan Wanita Haid
Ilustrasi: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Wanita hamil dan menyusui termasuk yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasaRamadhan, apabila khawatir pada bayi maupun dirinya sendiri.

Sebagaimana diketahui seorang perempuan yang tengah hamil mengalami penurunan kondisi fisik. Sangat beresiko jika harus puasa. Apalagi dampak pada kondisi fisik yang tidak prima sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka dibolehkan tidak berpuasa selama bulanRamadhan.

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

"Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Apabila diperbolehkan tidak berpuasa selanjutnya muncul pertanyaan, bagaimana perempuan hamil mengganti puasa Ramadhan?

Orang yang karena kondisi tertentu, menjadikannya tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan diwajibkan membayar Fidyah.

Baca juga: Hukum Mengganti Utang Puasa karena Haid, Lengkap dengan Tata Cara dan Niat

Dalam Al-Quran disebutkan:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

Artinya: "…Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…" [QS. al-Baqarah (2): 184].

Dikatakan pula oleh Ibnu 'Abbas:

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى].

Artinya: "Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla'." [HR. Al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni].

Dapat disimpulkan dari penjelasan ayat dan hadits di atas bahwa ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi perempuan haid (menstruasi) dan perempuan hamil berbeda, sehingga tidak dapat dipersatukan.

Pada dasar hukumnya, perempuan haid yang tidak bisa berpuasa tetap harus mengganti puasa sesuai hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadhan.

Kemudian, bagi perempuan hamil dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Untuk waktu pergantian puasanya memang tidak ada batasan yang jelas di luar puasa Ramadhan, namun agar tidak termasuk orang-orang yang lalai maka ada baiknya pergantian puasa Ramadhan dilakukan setelah selesai bulan Ramadhan.

Empat Pendapat Berbeda

Persoalan utang puasa bagi wanita hamil dan menyusui, menurut Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha' dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat.

Pendapat pertama, Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas dan Sa'id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha' bagi keduanya.

Pendapat kedua, 'Atho' bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho'i, Az Zuhri, Robi'ah, Al Awza'i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha', tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit.

Baca juga: Alasan Mengapa Wanita Haid Wajib Mengqadha Puasa Tapi Tidak dengan Shalat

Pendapat ketiga, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha' dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid.

Pendapat keempat, Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha' tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha' sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat 'Atho' yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Al Majmu', 6: 178)

Dari keempat pendapat di atas, wanita hamil dan menyusui saat tidak puasa, maka ia harus tetap mengqadha' puasa, tidak dengan fidyah saja. Adanya qadha' di sini sudah ma’ruf di tengah-tengah para sahabat dan para ulama. Inilah pendapat yang lebih tepat. Wallahu a'lam.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 16 Maret 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:05
Ashar
15:12
Maghrib
18:09
Isya
19:17
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)