home global news

OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Kasus Transaksi Semu Saham

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:05 WIB
OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Kasus Transaksi Semu Saham

LANGIT7.ID-Jakarta; Kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) memasuki babak baru dengan penggeledahan kantor pusatnya di kawasan Senayan, Jakarta, oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Praktik insider trading, manipulasi proses penawaran umum perdana (IPO), serta transaksi semu yang terjadi sepanjang periode 2020-2022 menjadi inti dari perkara ini. Dalam proses hukum yang berjalan, OJK telah menetapkan dua tersangka perorangan, yakni ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset, sementara PT Mirae Asset sendiri berstatus tersangka korporasi.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus memberikan penjelasan terkait operasi lapangan tersebut.

"Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim, jadi Bareskrim mendampingi kami dalam hal melakukan penggeledahan," kata Irjen Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan.

Penyidik berhasil mengidentifikasi keuntungan tidak sah atau illegal gain dari aksi goreng saham ini yang nilainya mencapai Rp 14,5 triliun. Sebagai langkah antisipasi, otoritas telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan kisaran harga Rp 7.000 per lembar untuk mencegah peredaran lebih lanjut di pasar.

"Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14,5 T itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," imbuhnya.

Mengenai penetapan status hukum terhadap para pihak yang terlibat, Irjen Daniel Bolly mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap dua tersangka individu telah mencapai tahap penyelesaian.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya