Dialektika Fikih: Mengapa Jenis Makanan Zakat Fitri Bersifat Inklusif?
Miftah yusufpati
Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB
Apa pun jenis makanan yang dipilih, esensi zakat fithri tetaplah pada upaya memastikan tidak ada perut yang kelaparan saat Idulfitri. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di ambang fajar kemenangan, masyarakat Muslim di seluruh dunia disatukan oleh sebuah ritme ibadah yang melibatkan komoditas pangan. Zakat fitri, yang menjadi penyempurna puasa, memicu sebuah diskursus teknis namun fundamental mengenai apa sebenarnya yang harus diletakkan di atas timbangan. Apakah ia harus berupa gandum sebagaimana tradisi Madinah, ataukah ia bersifat fleksibel mengikuti apa yang menjadi santapan harian masyarakat setempat?
Dalam literatur klasik yang disusun oleh Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam Sifat Puasa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, persoalan jenis atau macam zakat fitri ini dibedah melalui kacamata riwayat yang sangat kaya. Dasar utamanya berpijak pada penuturan Abu Said Al Khudri Radhiyallahu anhu mengenai praktik para sahabat di zaman kenabian:
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرِ اَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَقِطٍ اَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ
Kami mengeluarkan zakat satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang susu kering, atau satu gantang anggur kering.
Riwayat ini menjadi pintu masuk bagi pemahaman bahwa zakat fithri pada asalnya dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan yang mampu bertahan lama dan mengenyangkan. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dalam riwayat lain menambahkan salt, sejenis gandum yang tidak berkulit, ke dalam daftar tersebut. Namun, menariknya, terminologi makanan (thaam) dalam hadits Abu Said memicu ikhtilaf atau perbedaan tafsir di kalangan ulama. Apakah makanan tersebut terbatas pada jenis gandum tertentu ataukah mencakup spektrum yang lebih luas?
Syaikh Salim Al Hilaaly menegaskan bahwa pandangan yang paling menenangkan hati adalah yang mencakup seluruh jenis makanan yang biasa dikonsumsi manusia. Hal ini didukung oleh ijtihad para sahabat sebagaimana dicatat dalam hadits Ibnu Abbas, di mana tepung bahkan adonan pun diterima sebagai zakat selama memenuhi takaran yang ditentukan. Inilah wajah fikih yang adaptif, di mana esensi pemberian makanan kepada kaum miskin (thumatan lil masakin) menjadi prioritas utama di atas sekadar nama jenis makanannya.
Persoalan menjadi semakin dinamis ketika sejarah mencatat kebijakan Muawiyah Radhiyallahu anhu yang berpendapat untuk mengeluarkan dua mud (setengah gantang) gandum Syam sebagai pengganti satu gantang jenis makanan lain. Sebagian pihak menganggap ini sebagai ijtihad pribadi, namun Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan kemungkinan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kualitas hinthah (gandum kualitas tinggi) yang jarang ditemukan di Madinah kala itu. Ibnu Hajar memberikan perspektif agar kaum Muslimin mendudukkan sahabat pada kedudukan yang mulia; bahwa pendapat Muawiyah bukan sekadar hasil pikiran sendiri, melainkan memiliki sandaran yang kuat.
Dalam literatur klasik yang disusun oleh Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam Sifat Puasa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, persoalan jenis atau macam zakat fitri ini dibedah melalui kacamata riwayat yang sangat kaya. Dasar utamanya berpijak pada penuturan Abu Said Al Khudri Radhiyallahu anhu mengenai praktik para sahabat di zaman kenabian:
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرِ اَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَقِطٍ اَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ
Kami mengeluarkan zakat satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang susu kering, atau satu gantang anggur kering.
Riwayat ini menjadi pintu masuk bagi pemahaman bahwa zakat fithri pada asalnya dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan yang mampu bertahan lama dan mengenyangkan. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dalam riwayat lain menambahkan salt, sejenis gandum yang tidak berkulit, ke dalam daftar tersebut. Namun, menariknya, terminologi makanan (thaam) dalam hadits Abu Said memicu ikhtilaf atau perbedaan tafsir di kalangan ulama. Apakah makanan tersebut terbatas pada jenis gandum tertentu ataukah mencakup spektrum yang lebih luas?
Syaikh Salim Al Hilaaly menegaskan bahwa pandangan yang paling menenangkan hati adalah yang mencakup seluruh jenis makanan yang biasa dikonsumsi manusia. Hal ini didukung oleh ijtihad para sahabat sebagaimana dicatat dalam hadits Ibnu Abbas, di mana tepung bahkan adonan pun diterima sebagai zakat selama memenuhi takaran yang ditentukan. Inilah wajah fikih yang adaptif, di mana esensi pemberian makanan kepada kaum miskin (thumatan lil masakin) menjadi prioritas utama di atas sekadar nama jenis makanannya.
Persoalan menjadi semakin dinamis ketika sejarah mencatat kebijakan Muawiyah Radhiyallahu anhu yang berpendapat untuk mengeluarkan dua mud (setengah gantang) gandum Syam sebagai pengganti satu gantang jenis makanan lain. Sebagian pihak menganggap ini sebagai ijtihad pribadi, namun Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan kemungkinan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kualitas hinthah (gandum kualitas tinggi) yang jarang ditemukan di Madinah kala itu. Ibnu Hajar memberikan perspektif agar kaum Muslimin mendudukkan sahabat pada kedudukan yang mulia; bahwa pendapat Muawiyah bukan sekadar hasil pikiran sendiri, melainkan memiliki sandaran yang kuat.