Perdebatan Setengah Gantang Gandum: Ulama Jelaskan Ukuran Minimal Zakat Fitri
Miftah yusufpati
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB
Ukuran zakat fithri bukan sekadar urusan teknis timbangan dapur. Ilustrasi: Wikipedia
LANGIT7.ID-Di sela riuhnya persiapan Idulfitri, ada sebuah ketelitian yang dijaga ketat di meja-meja panitia zakat. Di sana, timbangan bukan sekadar alat ukur, melainkan instrumen hukum yang menghubungkan ketaatan seorang hamba dengan hak para fakir. Persoalan ukuran zakat fithri ini sering kali memicu diskusi panjang, terutama mengenai konversi ukuran zaman kenabian ke dalam satuan modern. Namun, bagi para fukaha, rujukan utama tetaplah pada standar yang telah dipancangkan di Madinah belasan abad silam.
Merujuk pada Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, seorang Muslim diberikan keluasan untuk memilih jenis bahan makanan yang akan dizakatkan. Namun, kebebasan memilih jenis ini dibatasi oleh keharusan memenuhi ukuran tertentu. Dalam literatur tersebut, ditekankan bahwa ukuran yang berlaku secara umum adalah satu gantang atau yang dikenal dengan istilah sha.
Diskusi menarik muncul ketika para ulama membahas hinthah atau gandum berkualitas tinggi. Ada pendapat yang menyatakan bahwa setengah gantang hinthah sudah mencukupi. Pandangan ini dianggap rajih atau kuat oleh sebagian ulama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
أَدُّوْا صَاعًا مِنْ بُرِّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَنْ كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيْرٍ وَكَبِيْرٍ
Tunaikanlah satu gantang gandum atau kurma, untuk dua orang satu gantang dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar.
Hadits ini mengisyaratkan bahwa untuk jenis gandum tertentu, satu gantang dapat mencukupi untuk dua orang, yang berarti setengah gantang per jiwa. Meski demikian, esensi dari ukuran ini tetaplah merujuk pada volume, bukan sekadar nilai harga. Di sinilah letak pentingnya memahami standar alat takar yang digunakan pada masa itu.
Syaikh Salim Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan menegaskan bahwa alat takar yang menjadi acuan resmi dalam syariat adalah gantang milik penduduk Madinah. Hal ini didasarkan pada ketetapan hukum yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, di mana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Merujuk pada Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, seorang Muslim diberikan keluasan untuk memilih jenis bahan makanan yang akan dizakatkan. Namun, kebebasan memilih jenis ini dibatasi oleh keharusan memenuhi ukuran tertentu. Dalam literatur tersebut, ditekankan bahwa ukuran yang berlaku secara umum adalah satu gantang atau yang dikenal dengan istilah sha.
Diskusi menarik muncul ketika para ulama membahas hinthah atau gandum berkualitas tinggi. Ada pendapat yang menyatakan bahwa setengah gantang hinthah sudah mencukupi. Pandangan ini dianggap rajih atau kuat oleh sebagian ulama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
أَدُّوْا صَاعًا مِنْ بُرِّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَنْ كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيْرٍ وَكَبِيْرٍ
Tunaikanlah satu gantang gandum atau kurma, untuk dua orang satu gantang dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar.
Hadits ini mengisyaratkan bahwa untuk jenis gandum tertentu, satu gantang dapat mencukupi untuk dua orang, yang berarti setengah gantang per jiwa. Meski demikian, esensi dari ukuran ini tetaplah merujuk pada volume, bukan sekadar nilai harga. Di sinilah letak pentingnya memahami standar alat takar yang digunakan pada masa itu.
Syaikh Salim Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan menegaskan bahwa alat takar yang menjadi acuan resmi dalam syariat adalah gantang milik penduduk Madinah. Hal ini didasarkan pada ketetapan hukum yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, di mana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: