Mengapa Zakat Fitri Disebut Sebagai Penambal Kekurangan Ibadah Puasa?
Miftah yusufpati
Kamis, 12 Maret 2026 - 15:55 WIB
Hikmah zakat fithri melampaui sekadar transfer komoditas. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di pengujung bulan Ramadhan, saat gema takbir mulai membayang di cakrawala, umatIslam tidak hanya disibukkan oleh persiapan perayaan. Ada sebuah ritual wajib yang mengikat setiap individu, sebuah jembatan yang menghubungkan kesalehan pribadi dengan kepedulian sosial. Zakat fithri, demikian ia dikenal, bukan sekadar penunaian kewajiban rutin tahunan berupa penyerahan bahan pokok. Di balik timbangan dan takarannya, tersimpan hikmah teologis dan sosiologis yang sangat mendalam, sebuah filosofi yang dirancang untuk menutup celah kekurangan manusia sekaligus merobohkan sekat kelas di hari kemenangan.
Dalam diskursus yang dipaparkan oleh Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid melalui kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, zakat fithri diposisikan sebagai instrumen pemulihan. Selama sebulan penuh berpuasa, manusia sering kali tidak luput dari residu lisan yang tidak terjaga atau perilaku yang kurang bernilai. Di sinilah zakat fithri hadir sebagai tuhrah atau pensuci. Landasan utamanya merujuk pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّMَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Hikmah pertama yang muncul dari teks tersebut bersifat internal-spiritual. Perbuatan sia-sia (laghwu) dan kata-kata kotor (rafats) adalah polusi rohani yang dapat mereduksi kualitas puasa. Zakat fithri berperan sebagai penambal kekurangan tersebut, memastikan bahwa sang hamba menghadap hari raya dalam kondisi batin yang kembali bening. Syaikh Salim Al Hilaaly menekankan bahwa ibadah ini merupakan bukti kasih sayang Tuhan yang menyediakan mekanisme koreksi atas ketidaksempurnaan manusia dalam beribadah.
Hikmah kedua bergerak ke ranah horizontal-sosial. Penyebutan thumatan lil masakin atau makanan bagi orang-orang miskin menggarisbawahi fungsi ekonomi dari zakat ini. Islam tidak menginginkan adanya paradoks di hari raya, di mana satu pihak berpesta sementara pihak lain meratapi rasa lapar. Zakat fithri dirancang untuk mencukupi kebutuhan pangan kaum miskin tepat pada hari Idulfitri. Dengan demikian, kegembiraan yang dirasakan oleh golongan kaya dapat merembes masuk ke rumah-rumah kumuh para papa.
Ulama dunia seperti Ibnul Qayyim al Jauziyyah dalam Zaadul Maad memperluas interpretasi hikmah ini. Menurut beliau, zakat fithri adalah bentuk syukur atas nikmat berbuka (fithr) setelah sebulan menahan diri. Rasa syukur itu tidak dinyatakan dengan kata-kata semata, melainkan dengan tindakan nyata memberikan energi kehidupan berupa makanan pokok. Hal ini menciptakan harmoni sosiologis, di mana kaum miskin tidak merasa teralienasi dari kegembiraan massal. Pada hari tersebut, semua perut harus merasa kenyang, dan semua hati harus merasa tenang.
Dalam diskursus yang dipaparkan oleh Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid melalui kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, zakat fithri diposisikan sebagai instrumen pemulihan. Selama sebulan penuh berpuasa, manusia sering kali tidak luput dari residu lisan yang tidak terjaga atau perilaku yang kurang bernilai. Di sinilah zakat fithri hadir sebagai tuhrah atau pensuci. Landasan utamanya merujuk pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّMَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Hikmah pertama yang muncul dari teks tersebut bersifat internal-spiritual. Perbuatan sia-sia (laghwu) dan kata-kata kotor (rafats) adalah polusi rohani yang dapat mereduksi kualitas puasa. Zakat fithri berperan sebagai penambal kekurangan tersebut, memastikan bahwa sang hamba menghadap hari raya dalam kondisi batin yang kembali bening. Syaikh Salim Al Hilaaly menekankan bahwa ibadah ini merupakan bukti kasih sayang Tuhan yang menyediakan mekanisme koreksi atas ketidaksempurnaan manusia dalam beribadah.
Hikmah kedua bergerak ke ranah horizontal-sosial. Penyebutan thumatan lil masakin atau makanan bagi orang-orang miskin menggarisbawahi fungsi ekonomi dari zakat ini. Islam tidak menginginkan adanya paradoks di hari raya, di mana satu pihak berpesta sementara pihak lain meratapi rasa lapar. Zakat fithri dirancang untuk mencukupi kebutuhan pangan kaum miskin tepat pada hari Idulfitri. Dengan demikian, kegembiraan yang dirasakan oleh golongan kaya dapat merembes masuk ke rumah-rumah kumuh para papa.
Ulama dunia seperti Ibnul Qayyim al Jauziyyah dalam Zaadul Maad memperluas interpretasi hikmah ini. Menurut beliau, zakat fithri adalah bentuk syukur atas nikmat berbuka (fithr) setelah sebulan menahan diri. Rasa syukur itu tidak dinyatakan dengan kata-kata semata, melainkan dengan tindakan nyata memberikan energi kehidupan berupa makanan pokok. Hal ini menciptakan harmoni sosiologis, di mana kaum miskin tidak merasa teralienasi dari kegembiraan massal. Pada hari tersebut, semua perut harus merasa kenyang, dan semua hati harus merasa tenang.