Tinjauan Fikih Hari Raya: Bahaya Teologis di Balik Tradisi Bersalaman dengan Lawan Jenis
Miftah yusufpati
Selasa, 17 Maret 2026 - 03:00 WIB
Idul Fitri adalah hari untuk merayakan kepatuhan, bukan hari pembebasan dari hukum-hukum Allah. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Hari raya Idul Fitri di Indonesia sering kali menjadi panggung bagi cairnya sekat-sekat sosial. Dalam nuansa kegembiraan yang meluap, ritual bersalam-salaman menjadi pemandangan yang tak terpisahkan. Namun, di balik balutan baju baru dan aroma wewangian, tersimpan sebuah fenomena yang dalam kacamata syariat dipandang sebagai sebuah paradoks. Di tengah upaya kembali ke fitrah, sering kali terjadi pelanggaran batas fisik antara pria dan wanita yang bukan mahram melalui jabat tangan, sebuah tindakan yang oleh para ulama dikategorikan sebagai kemungkaran yang nyata.
Dalam risalah bertajuk Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, isu persentuhan fisik antara lawan jenis yang tidak memiliki ikatan mahram ditempatkan sebagai catatan merah dalam perayaan hari raya. Dr. Ashim menegaskan bahwa bersalam-salaman dalam konteks ini termasuk hal-hal yang diharamkan dan dikategorikan dalam lingkaran dosa besar. Persoalannya bukan sekadar etika kesantunan, melainkan kepatuhan terhadap hukum tuhan yang bersifat absolut.
Landasan yuridis yang dirujuk dalam materi yang diterbitkan oleh IslamHouse ini sangatlah keras. Dr. Ashim mengutip sebuah hadits shahih yang terdapat dalam kitab Al Mu’jam al Kabir karya Imam ath Thabrani:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Sungguh ditancapkan kepala seseorang dengan jarum besi, itu masih lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.
Secara interpretatif, hadits ini menggambarkan betapa sakralnya batas fisik dalam Islam. Jarum besi yang menancap di kepala dipilih sebagai metafora penderitaan fisik yang luar biasa untuk menunjukkan bahwa risiko spiritual dari sebuah sentuhan yang tidak halal jauh lebih mengerikan. Dalam dunia fikih, sentuhan tangan bukan sekadar kontak kulit, melainkan pintu pembuka (wasilah) bagi fitnah batin yang lebih dalam.
Ulama dunia seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam Silsilah al Ahadits ash Shahihah memberikan penekanan serupa. Beliau menjelaskan bahwa syariat Islam bertujuan untuk menutup segala celah yang dapat merusak kehormatan dan kesucian jiwa. Hari raya Idul Fitri, yang seharusnya menjadi momentum penguatan ketakwaan pasca-Ramadhan, tidak sepatutnya dikotori dengan praktik yang justru melanggar aturan dasar pergaulan dalam Islam.
Dalam risalah bertajuk Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, isu persentuhan fisik antara lawan jenis yang tidak memiliki ikatan mahram ditempatkan sebagai catatan merah dalam perayaan hari raya. Dr. Ashim menegaskan bahwa bersalam-salaman dalam konteks ini termasuk hal-hal yang diharamkan dan dikategorikan dalam lingkaran dosa besar. Persoalannya bukan sekadar etika kesantunan, melainkan kepatuhan terhadap hukum tuhan yang bersifat absolut.
Landasan yuridis yang dirujuk dalam materi yang diterbitkan oleh IslamHouse ini sangatlah keras. Dr. Ashim mengutip sebuah hadits shahih yang terdapat dalam kitab Al Mu’jam al Kabir karya Imam ath Thabrani:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Sungguh ditancapkan kepala seseorang dengan jarum besi, itu masih lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.
Secara interpretatif, hadits ini menggambarkan betapa sakralnya batas fisik dalam Islam. Jarum besi yang menancap di kepala dipilih sebagai metafora penderitaan fisik yang luar biasa untuk menunjukkan bahwa risiko spiritual dari sebuah sentuhan yang tidak halal jauh lebih mengerikan. Dalam dunia fikih, sentuhan tangan bukan sekadar kontak kulit, melainkan pintu pembuka (wasilah) bagi fitnah batin yang lebih dalam.
Ulama dunia seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam Silsilah al Ahadits ash Shahihah memberikan penekanan serupa. Beliau menjelaskan bahwa syariat Islam bertujuan untuk menutup segala celah yang dapat merusak kehormatan dan kesucian jiwa. Hari raya Idul Fitri, yang seharusnya menjadi momentum penguatan ketakwaan pasca-Ramadhan, tidak sepatutnya dikotori dengan praktik yang justru melanggar aturan dasar pergaulan dalam Islam.