home masjid

Batas-Batas Silaturahmi: Benarkah Jabat Tangan Pasca-Shalat Berjamaah Sunnah?

Jum'at, 20 Maret 2026 - 04:00 WIB
Menjaga kemurnian sunnah di hari raya bukan berarti mematikan kegembiraan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Idulfitri dan halalbihalal di Indonesia adalah dua entitas yang nyaris tak terpisahkan. Di momen ini, berjabat tangan seolah menjadi menu wajib yang menghiasi setiap pertemuan. Namun, sebagai agama yang mendasarkan setiap amal pada dalil, Islam memberikan batasan yang presisi agar ibadah tidak bergeser menjadi sekadar tradisi yang menyelisihi tuntunan Nabi. Di tengah riuh rendah kegembiraan, ada rambu-rambu yang sering kali diterjang atas nama kesopanan atau kebiasaan turun-temurun.

Salah satu titik kritis yang sering muncul adalah jabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram. Dalam suasana lebaran yang cair, batas-batas ini kerap kabur. Padahal, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan garis tegas. Dalam sebuah riwayat, beliau bersabda:

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita. (HR. Malik dan Nasai).

Ketegasan ini diamini oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma yang bersaksi bahwa tangan Rasulullah tidak pernah sekalipun menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya, bahkan dalam prosesi baiat sekalipun. Hal ini menjadi pengingat bahwa kemuliaan akhlak dalam menjaga kehormatan jauh lebih tinggi nilainya daripada sekadar mengikuti tren pergaulan yang mengabaikan syariat.

Selain batasan gender, kewaspadaan juga diperlukan dalam interaksi sosial tertentu. Imam Nawawi dalam Al-Adzkar memberikan catatan menarik untuk mewaspadai berjabat tangan dengan al-amrad—anak muda tampan yang belum tumbuh jenggotnya—jika hal itu dilakukan tanpa keperluan syari dan berpotensi menimbulkan fitnah. Hafizh Ibnu Hajar pun mengecualikan amrad dari keumuman perintah berjabat tangan demi menjaga kesucian hati.

Fenomena lain yang marak adalah penyisipan bacaan shalawat saat bersalaman. Meski shalawat adalah ibadah yang agung, menempatkannya secara khusus sebagai ritual jabat tangan dinilai tidak memiliki landasan dalam sunnah. Ibadah bersifat tauqifiyyah atau berdasarkan dalil. Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Jalaul Afham telah merinci empat puluh satu tempat yang disyariatkan untuk bershalawat, dan jabat tangan tidak termasuk di dalamnya. Melakukan hal ini secara rutin sebagai bagian dari prosedur jabat tangan dikhawatirkan jatuh pada perkara bidah karena Rasulullah dan para sahabat tidak pernah mencontohkannya sebagai satu kesatuan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya